KRUI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar)�menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas nota pengantar Ranperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD, di Gedung Dharma Wanita Pemkab setempat, �Kamis (20/9), sekitar pukul 10.00 Wib.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua I M. Towil, dihadiri Wakil Ketua II AE. Wardhana kusuma, Ketua DPRD Piddinuri, Bupati Pesibar Agus Istiqlal, 18 orang dari 24 Anggota DPRD, Kepala OPD Pemkab Pesibar dan unsur forkopimda Lambar � Pesibar.
Pandangan umum pertama dari fraksi PDIP yang disampaikan oleh juru bicara (jubir) Sri Suyanti, mengatakan mengenai ranperda retribusi izin usaha perikanan. Menurut fraksi PDIP hal itu dinilai perlu sebab bersifat progres, karena sebagian besar wilayah Kabupaten Pesibar adalah garis pantai dengan sumber daya laut yang melimpah.
“Secara garis besar, fraksi PDI-Perjuangan mendukung langkah pemerintah dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum dan demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Kemudian, dari fraksi Demokrat melalui jubir Holan Sudirman menyampaikan terkait ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke Bank Lampung. “Kami memandang bahwa kebijakan investasi berupa penambahan modal pada pada PT.� Bank Lampung merupakan bentuk kerjasama yang menguntungkan atau saling mendukung. Kebijakan investasi ini dapat dilakukan sepanjang dapat memberikan manfaat bagi pendapatan daerah,” kata dia.
Tanggapan mendukung dari kebijakan yang diambil oleh Pemkab Pesibar diungkapkan juga oleh fraksi Gerindra-PKS dan fraksi Pesisir Barat bersatu. Yang secara keseluruhan, �pandangan dari masing-masing fraksi terhadap kebijakan ranperda Pemkab Pesisir Barat didukung sepenuhnya, �jika hal itu memberikan manfaat dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, sebagai upaya peningkatan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Agus Istiqlal menyampaikan pendapat terhadap dua ranperda 2018 yang berasal dari inisiatif �DPRD yakni ranperda tentang ketertiban wisata dan ranperda tentang perlindungan bahasa daerah.
Dia menjelaskan pembangunan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional mempunyai tujuan antara lain memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Pembangunan dibidang kepariwisataan mempunyai tujuan akhir untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kunjungan wisatawan akan merangsang interaksi sosial dan tanggapan masyarakat sekitarnya sesuai dengan kemampuan mereka dalam beradaptasi baik di bidang perekonomian, kemasyarakatan maupun kebudayaan.
Dipaparkannya, pertama pembangunan pariwisata harus mampu menjamin keberlanjutan, memberikan keuntungan bagi masyarakat saat ini dan tidak merugikan generasi yang akan datang sehingga tumbuh dalam prinsip optimalisasi bukan pada exploitasi serta melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik untuk memastikan pembangunan pariwisata tetap berjalan dalam konsep pembagunan berkelanjutan.
“Kedua, penerapan prinsip pembangunan pariwisata harus dapat dibangun dengan melibatkan masyarakat lokal, visi pembangunan pariwisata yang dirancang berdasarkan ide masyarakat lokal, dan untuk kesejahteraan masyarakat lokal sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan wisatawan dan masyarakat,” jelasnya.
Ketiga, menurut Agus, yakni mendorong konstribusi wisatawan mancanegara dalam peningkatan pendapatan asli daerah. “Keempat yakni melestarikan budaya daerah dengan wajib menampilkan corak, seni dan aktifitas kebudayaan daerah Pesibar,” pungkasnya.
Masih kata Agus, menjaga dan memelihara kelestarian bahasa daerah merupakan faktor penting untuk peneguh jati diri daerah. Ranperda tentang perlindungan bahasa daerah menjangkau upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh pemkab dalam rangka perlindungan bahasa daerah di wilayah Pesibar sebagai langkah preventif dari akulturasi budaya yang semakin masif di era digitalisasi. Komitmen atas eksistensi bahasa daerah merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan merupakan faktor penting sebagai penegak jati diri bangsa dan negara.
“Oleh sebab itu, kami berharap ranperda tentang perlindungan bahasa daerah ini dalam pengaturannya mencakup beberapa hal seperti pertama pembebanan tugas kepada pemkab untuk memprogramkan kegiatan perlindungan bahasa daerah baik kegiatan yang sifatnya konvensional seperti sosialisasi, seminar, pentas seni budaya dan lain sebagainya serta pemanfaatan kemajuan teknologi informatika guna menjangkau generasi yang lebih muda dan milenial.
Kedua mendorong masyarakat untuk turut serta dalam upaya perlindungan bahasa daerah mulai dari digunakannya bahasa daerah dalam kegiatan sehari-hari hingga mewajibkan kepada pihak swasta dalam hal ini media massa baik cetak maupun elektronik dan program tertentu yang berbahasa daerah. Dan ketiga menjangkau dunia pendidikan dasar sampai menengah dan program kesetaraan untuk secara efektif mengajarkan dan mempraktekkan bahasa daerah sebagai mata pelajaran muatan lokal.” (adv)