PESAWARAN – Maethalib (54) dijeblos ke bui. Warga Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandarlampung ini ditangkap karena kasus dugaan penipuan yang dilakukan pada 23 Desember 2015 lalu.
Korbannya Rosnawati (53), warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan,� pelaku ditahan karena dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit roda 4, Mitsubishi Colt Diesel FE74 HDV (4×2) MT Jenis truk BE 9239 RB, warna kuning, tahun 2014.
“Pelaku ini mendatangi rumah korban untuk mengambil mobil dengan perjanjian memberikan setoran uang kepada korban setiap minggunya. Dua bulan kemudian pelaku memberikan Rp3.5 juta. Setelah itu pelaku tidak pernah lagi memberikan setoran dan sampai saat ini mobil milik korban tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-167/IV/2016/Pld Lpg/Res Lamsel/Sek Tataan, Tanggal 07 April 2016 Tentang Telah terjadi Penipuan dan atau Penggelapan,” kata dia.
Barang bukti (BB) yang di sita 1 Surat keterangan dari Leasing dengan lampiran FC STNK dan BPKB. (don)