METRO – Guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro, sebanyak 30 narapidana dibebaskan, Kamis (2/4/2020).

Kepala Lapas kelas IIA Kota Metro Ade Kusmanto mengungkapkan, pembebasan puluhan narapidana tersebut melalui metode asimilasi dan integrasi. Hal itu sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham nomor : M.HH-19.PK/01/04.04.04 Tahun�� 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

�Tepat dihari ini kami telah melaksanakan pengeluaran dan penghadapan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah atau tempat tinggal sebanyak 30 narapidana ke rumah masing-masing dan sudah diserah terimakan ke Bapas Metro,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pembebasan puluhan napi Lapas Metro tersebut berlangsung mulai tanggal 1 hingga 7 April 2020 mendatang.

�Pembebasan narapidana untuk asimilasi ini akan berlangsung dari tanggal 1 April� sampai dengan 7 April 2020. Saya berpesan kepada narapidana agar dapat�� memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar tidak kembali kedalam lapas lagi,” ujarnya.

Dari pantauan media, puluhan narapidana yang bebas bergelombang pertama melakukan sujud syukur. Mereka mengaku bahagia hingga meneteskan air mata.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3/2020), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.

Dengan telah ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah, serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan, serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. (Arby)