BANDAR LAMPUNG � Pemerintah Kota (Pemkot) �Bandar Lampung kembali memberlakukan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya.
Berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, yang dikeluarkan mulai 25 Juni 2021 disebutkan, �operasional mal dan cafe dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan, pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat makan dan minum di tempat umum, baik restoran, kafe, ataupun kaki lima.
Pembatasan kegiatan juga diberlakukan untuk legiatan keagamaan sesuai dengan pengaturan teknis Kementerian Agama. Hal itu juga berlaku untuk kegiatan pembelajaran sekolah mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan.
Sementara kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan beroperasi pukul 07.00-20.00 WIB.
Penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelumnya, di zaman pemerintah Walikota Herman HN, pernah dilakukan pembatasan serupa. Setelah Eva Dwiana memimpin, ia kembali membolehkan operasional mall dan cafe di atas pukul 20.00.
Namun belakangan Virus Covid-19 kembali mengalami peningkatan. Hal itu yang membuat Pemkot kembali melakukan pembatasan kegiatan usaha. (lpc)