JAKARTA � Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan �telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa seseorang dapat divaksinasi tanpa memandang domisili maupun tempat tinggal di KTP.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas akan dibuka awal Juli mendatang.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksinasi akan dilakukan di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan.

Pemerintah menargetkan agar vaksin dapat diterima rata-rata satu juta per hari. Untuk dapat mencapai angka ini, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mendirikan pos pelayanan vaksinasi yang dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal KTP. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ada dua cara agar masyarakat bisa ikut vaksinasi jalur umum

  1. Langsung dengan pendaftaran di lokasi

Pilih tempat di mana akan melakukan vaksinasi jauh-jauh hari. Perlu diingat bahwa tidak semua rumah sakit melayani pendaftaran di tempat, ada yang melayani pendaftaran vaksinasi lewat telepon, aplikasi, hingga chat. Jangan lupa untuk membawa KTP sebagai bukti identitas.

  1. Pendaftaran daring

Pada umumnya, ketentuan pendaftaran sudah diatur oleh masing-masing rumah sakit dan puskesmas. Namun, pendaftaran vaksinasi daring juga dapat dilakukan dengan mengunduh dan mendaftarkan diri pada aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Anda dapat memilih sendiri tempat, tanggal, dan waktu pelaksanaan vaksinasi. Lalu datang ke tempat pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan. (tmp)