PESAWARAN – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gedongtataan, selama masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Pesawaran, telah menangani dua kasus. Hal ini disampaikan ketua Panwascam Gedongtataan Jono Maulana, saat ditemui di ruang kerjanya.
“Sampai bulan satu ini, kita baru menangani dua kasus yang berkaitan dengan Pileg, dan keduanya itu temuan kita, belum ada yang laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Selasa (15/1).
Dia juga menjelaskan, kasus yang pertama ditangani Panwascam terkait dengan penggunaan APK yang tidak sesuai PKPU No 23, pasal 30 ayat 2 huruf a.
“Yang melakukan pelanggaran Caleg dari partai PKS atas nama Atut Widiarti, jenis pelanggarannya memasang APK di bungkusan air mineral kemasan gelas,” paparnya.
“Dan saat ini masalah tersebut sedang di proses oleh Bawaslu. Dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi saja,” jelasnya.
Diketahuinya kejadian terjadi pada tanggal 23 Desember di Desa Taman Sari, Caleg menyerahkan air mineral di rumah salah satu warga yang masih memiliki hubungan keluarga. Masalahnya, air mineral itu ada foto sang Caleg.
Satu kasus lainnya, yang ditangani Panwascam adalah kendaraan dinas plat merah yang digunakan untuk mengantar alat peraga kampanye (APK) milik caleg Cendawani dari Partai Demokrat.
“Saat ini kasus tersebut sudah kita serahkan ke Bawaslu, tinggal menunggu sanksi apa yang akan dijatuhkannya,” pungkasnya. (Don)