Pesawaran – Pemkab Pesawaran melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutan mengatakan pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah. Karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya berharap adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik bisa direspon cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,” katanya, saat acara digelar di Aula Pemkab setempat, Senin, (9/4).

Dilanjut Dendi, Pemkab Pesawaran selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien. Sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.

“Namun saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga membangun kembali institusi politik dan ekonomi dengan menciptakan budaya etika dalam berorganisasi,” ujarnya.

Dendi juga menghimbau kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungannya, agar dalam pelayanan publik penekanannya tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas.

“Sebab, saya percaya jika pelayanan publik terselenggara dengan baik, maka masyarakat otomatis dapat menjaga dan memanfaatkannya dan jika hal ini dapat dilaksanakan, maka perilaku yang menyimpang untuk berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dicegah sejak awal bahkan hilang dengan sendirinya,” bebernya.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Ombudsman perwakilan Lampung Nurrohman, Plh Sekda Syukur, Staf Ahli bupati, anggota DPRD Pesawaran Harto Susanto, SE, Ketua komisi 4 beserta anggota DPRD Pesawaran. (Don)