BANDAR LAMPUNG – Seleksi SPMB 2025 di SMAN 2 Bandar Lampung via jalur ‘Domisili’ kembali menuai sorotan tajam

Norman, warga Kedaton memprotes SPMB di sekolah itu usai nama anak perempuannya, Gelsi Azalea Naira terlempar dari daftar nama peserta hasil seleksi SPMB 2025 melalui jalur Domisili yang diterima di sekolah tersebut pada tanggal 25 Juni 2025.

Padahal sebelumnya, Gelsi berada dalam daftar teratas dengan nilai yang sangat baik, di atas 91.

Dalam suratnya, Norman melalui Kuasa Hukumnya, Fahrorrozi SH mendesak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan agar segera meninjau ulang hasil pengumuman tersebut agar menemukan kebenaran yang sebenarnya secara objektif sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang negatif dan terkesan diskriminasi terkait Hasil Seleksi SPMB Provinsi Lampung, khususnya Jalur Domisili di SMAN 2 Bandar Lampung.

Dalam rilis tertulis ke media ini, Rabu 2 Juli 2025, Fahrorrozi menjelaskan bahwa kliennya (Norman) mengetahui hasil seleksi SPMB 2025 melalui Online via Website SPMB Provinsi Lampung pada tanggal 25 Juni 2025.

Dari data yang ada akhirnya diketahui jika Gelsi Azalea Naira tidak ada di dalam daftar nama siswa yang diterima untuk pilihan di SMAN 2 Bandar Lampung melalui jalur domisili. Padahal sebelumnya namanya berada di peringkat ke empat.

Ada beberapa sebab yang membuat kliennya melakukan protes. Pertama, mengacu pada Permendikdasmen No.3 tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung No. G/289/V.01/HK/2025 yang diterbittkan pada tanggal 21 April 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Kemudian, Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan seleksi SPMB dengan Jalur Domisili lebih mengutamakan atau memprioritaskan Nilai Akademik baru kemudian jarak tempat tinggal.

“Maka apabila diterapkan Regulasi Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 jelas disini anak dari Klien kami (Norman) yaitu Gelsi Azalea Naira masuk dalam kualifikasi untuk diterima dan lolos dalam seleksi Penerimaan SPMB jalur domisili di SMAN 2 Bandar Lampung sesuai dengan data yang ada yaitu dengan Nilai yang pada saat itu berada di Peringkat 4 untuk Jalur Domisili di SMAN 2 Bandar Lampung.

Soal verifikasi berkas Kartu Keluarga dari Disdukcapil berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung No: B/053/400.12.4/III.II/2025 pada tanggal 18 Juni 2025 tentang Verifikasi berkas SPMB 2025, yang mana hasil Verifikasi Kartu Keluarga (KK) an.GELSI AZALEA NAIRA (Data kurang dari satu tahun TMT 04-06-2025 pindah dari Kecamatan Tanjung Karang Pusat ke Kecamatan Kedaton kembali ke Kartu Keluarga Orangtuanya, dan kemudian dengan dasar Aquo maka Status Kartu Keluarga Gelsi Azalea Naira ditolak, sehingga membuat gugur adalah sebuah kekeliruan besar.

“Terkait hal ini perlu kami sampaikan dan sekaligus kami pertegas bahwa keberadaan Gelsi Azalea Naira sebelum pindah ke Kecamatan Tanjung Karang Pusat adalah keberadaan Gelsi Azalea Naira sejak tahun 2021 yakni tepatnya pada tanggal 20 Januari 2021 telah tinggal dan berada di dalam Kartu Keluarga orangtuanya yang sekarang,” katanya. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah berkas kartu pelajar yang bersangkutan.

“Berdasarkan fakta dan data yuridis serta Peraturan Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung No: G/289/V.01/HK/2025 tentang Regulasi Pelaksanaan dan Juknis Sistem Seleksi SPMB Tahun 2025 yang salah satunya mengatur tentang Seleksi SPMB dengan Jalur Domisili yang mana lebih Memprioritaskan Nilai Akademik bukan mengutamakan Jarak Tempat Tinggal, disini Kami juga melihat dalam aturan yang diterapkan terhadap anak dari Klien Kami tidak seharusnya bersifat kaku dengan pertimbangan dasar Kartu Keluarga yang menurut hemat Kami terkait Tempat Tinggal domisili anak dari Klien Kami adalah Jelas keberadaan tempat Tinggal atau domisili di tempat orangtuanya yang secara defacto dan secara dejure adalah jelas memiliki kepastian hukum terkait tempat tinggal domisili dari Gelsi Azalea Naira,” katanya.

Karena alasan tersebut, Fahrorrozi mendesak Kepala Sekolah SMAN 2 Bandar Lampung dan Panitia SMAN 2 Bandar Lampung untuk dapat segera melakukan Upaya peninjauan ulang atas Pengumuman Panitia Hasil Seleksi SPMB SMAN 2 Bandar Lampung via Jalur Domisili pada tanggal 25 Juni 2025 secara online melalui website resmi Provinsi Lampung.

“Kami sudah menyurati pihak sekolah atas keberatan kami, yang juga kami tembuskan ke DPRD dan sejumlah pihak terkait,” kata pria yang karib disapa Ozi ini. (red)