BANDAR LAMPUNG – Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr Ardito Wijaya menuai kontroversi setelah viral videonya bernyanyi di salah satu pesta pernikahan tanpa masker.
Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, apa yang dilakukan sang Wabup bisa masuk ranah pidana karena menimbulkan kerumunan.
Dia mencontohkan� kasus organ tunggal di Semaka, Tanggamus atau Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, dr Ardito bisa dikenakan pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Habib Rizieq Shihab aja bisa. Kenapa yang bersangkutan tak bisa, terutama dikenakan Undang-undang karantina wilayah,” kata Yusdianto seperti diwartakan rmol, Sabtu (26/6) malam.
Yusdianto berpendapat, pejabat publik seharusnya menjadi contoh penerapan protokol kesehatan. Apalagi saat ini kasus Covid-19 meningkat tajam hingga lebih dari 20.000 kasus per hari.
Selain ranah pidana, Yusdianto mengatakan Kepala daerah yang mengabaikan Prokes harus diberi sanksi dari pemerintah pusat, salah satunya di-suspend (nonakrif) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kepala atau wakil kepala daerah yang bandel bisa disuspend oleh Kemendagri biar gak sewenang-wenang, bisa dilihat di pasal 76 ayat (1) uu 23 tahun 2014,” tambahnya.
UU tersebut mengatur tentang poin-poin yang dilarang dilakukan kepala daerah. Salah satunya, penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan daerah yang dipimpin.
“Kepala daerah bisa diberikan sanksi dan diberikan teguran dan sanksi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, dr Ardito mengakui pemberitaan yang ada dan meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian yang telah dilakukannya.
�Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kelalaian. Semoga ke depan bisa memperbaiki diri jadi tidak terulang lagi, � kata kader PKB ini.
Dia menjelaskan, dirinya tiba di lokasi acara pukul 17.30 WIB saat hampir semua tamu undangan sudah pulang. Di lokasi, katanya, acara sudah selesai, tinggal keluarga saja yang masih tersisa. (rmc)