BANDARLAMPUNG – Kejati Lampung kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tipikor penyalahgunaan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun 2022. Senin, 19 Januari 2026, ada dua tersangka yang dibui. Mereka adalah Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampura.

“Mulai Senin 19 Januari 2026 malam, kedua tersangka dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan penyidik,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.. 

Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah terlebih dahulu menahan Ahmad Alamsyah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampura dalam kasus ini. Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan panjang di Kejati Lampung pada Senin 12 Januari 2026. Ia baru keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 23.00 malam dan langsung menjalani penahanan di Rutan Way Huwi selama 20 hari kedepan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana APBD Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 yang mencapai hampir Rp3 miliar. Uang rakyat itu diduga masuk ke beberapa rekening pribadi.

Akibat dugaan penyelewengan ini, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tersebut hingga pertengahan Januari 2023 belum bisa diselesaikan.

Dari penyelidikan sementara, tercatat sejumlah dana mengalir ke rekening pribadi oknum-oknum tertentu. Jumlah yang diduga masuk adalah Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp400 juta, dan Rp700 juta.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jelas aliran dana dan pihak-pihak lainnya yang mungkin terlibat. Selain Ahmad Alamsyah, ada dua tersangka lainnya yang di tetapkan Kejati Lampung. Yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.(red)