BANDARLAMPUNG – Masih ingat adanya kasus penganiayaan dan kekerasan pada Pendidikan Dasar (Diksar) Organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang diduga jadi salahsatu penyebab meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan bisnis digital FEB tahun 2024 beberapa waktu yang lalu ?
Ternyata, kasus ini kini telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ada 8 terdakwa yang diadili. Mereka adalah terdakwa Dicky Attama Putra Alias Apen Kuda, Padang Latief Ramadhan, Anggun Aprilia, dan Rino Armando Nababan. Lalu, terdakwa Arif Irawan, Ahmad Fadillah, Ayu Susanti dan Syanti.
Sesuai jadwal kasus ini telah masuk dalam agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi. Dan hari ini, Selasa 9 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari, S.H.,.M.H., telah memanggil Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi S.E., M.Si bin M.N. Saibi untuk diperiksa dan didengar keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya dalam dakwaannya JPU mengungkap jika para terdakwa, pada sekira tanggal 14 November 2024 sampai 17 November 2024 bertempat di Ds Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, telah turut serta melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Berawal dari diadakannya kegiatan pendidikan dasar (DIKSAR) di Organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (MAHEPEL) FEB Unila, yang dilaksanakan selama 4 hari 3 malam yang dimulai pada tanggal 14 November 2024 16.00 WIB hingga 17 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Lembah Gunung Sukma Ilang Desa Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Bahwa pada tanggal 14 November 2024 sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan pembukaan acara Diksar MAHEPEL yang dihadiri dan dibuka oleh Dr. Neli Aida S.E., M.Si.. yang diadakan oleh panitia yaitu Terdakwa Syanti dan terdakwa Ahmad Fadillah.
Setelah itu pada pukul 20.00 Wib, panitia yang berjumlah 5 (lima) orang yaitu Terdakwa Dicky Attama Putra, ketua pelaksana terdakwa Ahmad Fadilkah, ketua Umum saksi Muhammad Irvan, saksi Eris Martera Nurjanah, Oktiana, Terdakwa Syanti dan Peserta yang berjumlah 6 (enam) orang yaitu korban PRATAMA WIJAYA Alm, saksi BEGINDA SAE WINSANG, saksi JULIO RANGGA, saksi AUDRA RAJA, saksi SUKRIL KAMAL Bin ISLAURIZAL, saksi MUHAMMAD ARNANDO ALFARIS, serta Alumni yang bernama AHMAD MARDIANSYAH ALIAS JIBRUT dan YOKO ADITYA ALIAS MENTIL berangkat menuju lokasi Longmarch di Sukarame 2 Teluk Betung Barat dengan menggunakan pickup Maxim.
Lalu sekira pukul 20.15 WIB wib para peserta sampai di masjid AN NUR, kemudian para peserta diperintahkan oleh Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, Terdakwa SYANTI Binti SUNARNO dan terdakwa IV AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO untuk mengumpulkan HP.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.26 wib para peserta berkumpul di Lapangan SD selanjutnya para peserta dan Panitia lanjut berjalan hingga pukul 01.30 wib menuju tempat istirahat (Bivak) kemudian istirahat tidur hingga pukul 07.00 wib.
Lalu Terdakwa SYANTI Binti SUNARNO menjelaskan kepada peserta bahwa kosekuensi dari setiap kesalahan peserta adalah hukuman 1 seri yang mana setiap seri akan mendapatkan 25 Kali Pushup dan para peserta Diklatsar menyetujui kegiatan tersebut sampai selesai.
Kemudian para peserta di bekali lagu/ Yel-yel”. Karena korban dianggap melaksanakan Yel-Yel dengan suara pelan maka Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA yang didampingi terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO melakukan tamparan menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban PRATAMA WIJAYA sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA memerintahkan para peserta untuk Jalan Jongkok sekitar 50 Meter hingga sampai di Lapangan Camp Besar sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah sampai dari Base Camp telah berkumpul Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, Terdakwa SYANTI Binti SUNARNO, Terdakwa AYU SUSANTI Binti UNTUNG SUPRIYANTO, terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO, Terdakwa RINO ARMANDO NABABAN Alias JENGIS Anak dari ANDUS NABABAN, Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI, Terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK Bin KHAMIDIYANTO dan Tedakwa ARIF IRAWAN Alias SODEW Bin JUHDI serta para alumni.
Kemudian Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA memerintahkan para peserta untuk Push Up sebanyak 2 seri (50x), karena terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA menganggap korban lambat dalam mengikuti kegiatan tersebut sehingga Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA melakukan tamparan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah Pipi Korban PRATAMA WIJAYA.
Atas perlakuan tersebut saksi SUKRIL KAMAL Bin ISLAURIZAL melakukan protes. Namun salah satu alumni yang bernama YOKO alias MENTIL melakukan penamparan menggunakan tangan kanan dikarenakan tidak menyukai aksi protes tersebut.
Sekira pukul 16.00 WIB para peserta diperintahkan oleh Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA untuk membuat 2 bivak, yang mana bivak pertama terdiri dari saksi MUHAMMAD ARNANDO ALFARIS, saksi BEGINDA SAE WINSANG dan saksi SUKRIL KAMAL Bin ISLAURIZAL, terhadap bivak kedua terdiri dari korban PRATAMA WIJAYA, saksi AUDRA RAJA, dan saksi JULIO RANGGA.
Setelah selesai membuat bivak kemudian Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA bersama-sama dengan terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO, dan terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK memerintahkan para peserta untuk berbaris di lapangan dan melakukan push up.
Kemudian terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK menjelaskan bahwa push up nya tidak benar, sehingga memberikan hukuman Pus Up tambahan sebanyak 3 Seri/ 75 Kali serta Sit Up 2 Seri.
Selanjutnya terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK melakukan penamparan menggunakan tangan kanan kepada para peserta masing-masing 3 (tiga) kali pada bagian pipi atau wajah dan di tendang pada bagian perut sebanyak satu kali yang disaksikan Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, bersama-sama dengan Terdakwa SYANTI Binti SUNARNO, Terdakwa AYU SUSANTI Binti UNTUNG SUPRIYANTO, terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO, Terdakwa RINO ARMANDO NABABAN Alias JENGIS Anak dari ANDUS NABABAN, Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI, dan Terdakwa ARIF IRAWAN Alias SODEW Bin JUHDI serta para alumni.
Kemudian sekitar jam 18. 30 Wib Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA memerintahkan kepada seluruh peserta untuk melaksanakan Push Up sebanyak 3 seri (75x) setelah itu para peserta disuruh istirahat dan makan di Base Camp.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 05.00 wib setelah beristirahat atau tidur malam para peserta dibangunkan oleh panitia diksar dan Terdakwa ARIF IRAWAN Alias SODEW Bin JUHDI untuk berkumpul di Camp Besar guna diajarkan Yel-yel. Dikarenakan Terdakwa ARIF IRAWAN Alias SODEW Bin JUHDI menganggap para peserta terlambat untuk berkumpul sehingga Terdakwa ARIF IRAWAN Alias SODEW Bin JUHDI melakukan penamparan menggunakan tangan kanan kepada para peserta masing-masing sebanyak 5 (lima) kali dibagian pipi yang disaksikan oleh Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, Terdakwa SYANTI Binti SUNARNO, Terdakwa AYU SUSANTI Binti UNTUNG SUPRIYANTO, terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO, Terdakwa RINO ARMANDO NABABAN Alias JENGIS Anak dari ANDUS NABABAN, Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI dan terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK.
Selanjutnya saksi ALIF MUHAMMAD IRFAN Alias ATAI memerintahkan para peserta untuk membayar hutang seri sebanyak 75 kali (3 seri).
Bahwa sekira jam 08.00 WIB seluruh peserta melakukan perjalanan ke Air terjun didampingi oleh Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA dan terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO serta saksi ALIF MUHAMMAD IRFAN alias ATAI, sesampainya di air terjun para peserta Diklatsar disuruh mandi. Kemudian Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA bersama-sama dengan terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO memerintahkan para peserta untuk melanjutkan Hukuman Pus-up berantai sebanyak 5 seri (125 kali).
Sedangkan saksi ALIF MUHAMMAD IRFAN alias ATAI memberikan brifing dan materi setelah selesai kegiatan para peserta disuruh jalan pulang ke Base Camp. Sesampainya di Base Camp Besar sekira pukul 10.00 Wib peserta diberi arahan dan mengulas kembali materi di Air Terjun oleh Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA.
Dikarena Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA menganggap para peserta tidak bisa menjawab pertanyaan atas materi yang diberikan sebelumnya sehingga Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA memberikan hukuman push up sebanyak 75 (tujuh pulu lima) kali (3 seri).
Sedangkan Terdakwa ARIF IRAWAN Alias SODEW Bin JUHDI memberikan hukuman dengan cara menampar menggunakan tangan kanan kepada para peserta sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian wajah/ muka dengan tangan terbuka.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA memerintahkan para peserta untuk merayap di lapangan BASE CAMP dan juga memerintahkan peserta untuk push up sebanyak 75x.
Dikarenakan Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI menganggap saksi M. ARNANDO AL FAARIS bin AHMAD SYAHRONI tidak kuat saat melaksanakan push up yang diperintahkan oleh Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, sehingga Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI melakukan tamparan kepada saksi M. ARNANDO AL FAARIS bin AHMAD SYAHRONI sebanyak 3 (tiga) kali ke arah pipi mengenai telinga bagian kiri hingga berdarah yang menyebabkan telinga bagian kiri saksi M. ARNANDO AL FAARIS bin AHMAD SYAHRONI sampai saat ini bermasalah.
Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa AYU SUSANTI Binti UNTUNG SUPRIYANTO bersama-sama dengan Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI memberikan materi Yel-yel baru kepada para peserta. Dikarenakan Terdakwa AYU SUSANTI Binti UNTUNG SUPRIYANTO dan Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI menganggap para peserta tidak kunjung dapat menghapal Yel-yel yang diajarkan sehingga Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI menampar para peserta menggunakan tangan kanan sebanyak 5 (lima) kali dipipi bagian kiri dan meninju perut para peserta sebanyak 2 (dua) kali.
Dan dilanjutkan oleh Terdakwa AYU SUSANTI Binti UNTUNG SUPRIYANTO yang menampar para peserta menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali.
Kemudian sekira pukul 22.00 wib dilanjutkan kegiatan perkenalan antara para peserta diksar dengan para alumni dan dilanjutkan istirahat.
Bahwa selanjutnya terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO menyusun siapa saja yang ada di pos to pos yang terdiri dari:
– POS 1 : di dalam pos tersebut berisi Panitia saksi ERIS MARTERA Alumni JIBRUT, saksi PARJIANTO, UNYIL yang mana kegiatan di Pos 1 tersebut yaitu tentang Sejarah tentang MAHEPEL dan dilakukan pendekatan antara alumni dan peserta dalam bentuk berbioncang/ngobrol
– POS 2 : di dalam pos tersebut berisi Panitia saksi ALIF M IRVAN, saksi OKTIANA FITRIANI, PUTRI ANGGRAINI, GENDANG (RIZKI ANDRI) serta MAMEN, MAWANG dan PULUNG, yang mana kegiatan di Pos 2 tersebut yaitu menjelaskan tentang Keorganisasian MAHEPEL dan pekenalan latar belakang Organiasai calon anggota dan dilakukan pendekatan antara alumni dan peserta dalam bentuk berbincang/ngobrol.
– POS 3: di dalam pos tersebut berisi panitia Terdakwa SYANTI, saksi M IVAN AFRIANSA dan alumni BONGGOL, SULAN dan KUPIS, yang mana kegitan POS 3 tersebut yaitu para peserta di doktrin dengan hal/materi tentang Loyalatis Peserta Kepada Organisasi MAHEPEL dan pendekatan emosional dari alumni ke peserta
– POS 4 : di dalam pos tersebut berisi panitia SAKSI JEZZA FANESSA dan alumni BONGLET, GENTOLET dan BUNIK dimana disitu para peserta diwawancara tentang Minat dan Bakat atau pemilihan terkait divisi didalam MAHEPEL.
– POS 5 : di dalam pos tersebut berisi panitia yaitu terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO, Terdakwa PADANG LATIF Als GOPEK, CEMAN, Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI, dan NADIA Alias CEMAN yang mana kegitan POS 5 tersebut yaitu materi tentang mental dimana para peserta diuji untuk melakukan push up, skot jump sebanyak yang ditentukan oleh alumni sekira 2 seri (50 kali) dengan hitungan diulang dari awal apabila gerakan salah atau tidak sempurna dan pengujian mental oleh alumni dalam bentuk peserta dibentak dan diteriaki dengan teriakan “KAMU SANGGUP GAK IKUT DIVISI HG?”, “KAMU SERIUS GAK?”.
– POS 6 : di dalam pos tersebut berisi panitia saksi ABDULLAH AL HAMASAH, Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, Terdakwa RINO ARMANDO NABABAN Alias JENGIS Anak dari ANDUS NABABAN, ALIF M IVAN, dan saksi ROBERTO Als OBET, ALBERT yang mana kegitan POS 6 tersebut yaitu materi tentang Kebersamaan dengan kegiatan makan bersama dan push up berantai sebanyak 3 kali angkatan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 00.00 wib para peserta dibangunkan oleh Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, Terdakwa SYANTI Binti SUNARNO, Terdakwa AYU SUSANTI Binti UNTUNG SUPRIYANTO, terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO, Terdakwa RINO ARMANDO NABABAN Alias JENGIS Anak dari ANDUS NABABAN, Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI, Terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK Bin KHAMIDIYANTO dan Tedakwa ARIF IRAWAN Alias SODEW Bin JUHDI serta para alumni untuk berkumpul ke Camp Besar guna dilakukan persiapan kegiatan pos to pos.
Yaitu kegiatan untuk memperkenalkan MAHEPEL dan sebelum melaksanakan pos to pos para peserta diperintah untuk push up sebanyak 50 kali (2 seri). Setelah itu para peserta disuruh mengingat-ingat nama-nama semua panitia dan Alumni, dikarenakan Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA dan Terdakwa RINO ARMANDO NABABAN Alias JENGIS Anak dari ANDUS NABABAN menganggap para peserta tidak bisa menjawab sehingga Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA bersama-sama dengan Terdakwa RINO ARMANDO NABABAN Alias JENGIS Anak dari ANDUS NABABAN melakukan penamparan menggunakan tangan kanan kepada para peserta masing-masing sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi.
Bahwa sekitar jam 01.00 Wib para peserta melanjutkan kegiatan Pos to Pos kemudian para peserta mulai melewati POS 1 tentang Sejarah MAHEPEL, POS 2 tentang Organisasi MAHEPEL, POS 3 tentang Doktrin dari Anggota Diksar ke Calon Anggota, POS 4 Minat dan bakat tentang 3 Divisi MAHEPEL (Divisi Hutan dan Gunung, Divisi air, Divisi Panjat Tebing), selanjutnya para peserta memasuki Pos 5 yang mana dalam pos tersebut telah ada saksi MUHAMMAD BERLIAN IKHSAN ALIAS PAKU, Terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK Bin KHAMIDIYANTO, Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI, saksi IDA BAGUS KOMANG alias ODONG, saksi NADIA ASKINA alias CEMAN, dan saksi ALIF MUHAMMAD IRFAN alias ATAI.
Kemudian sekira pukul 01.30 wib datang koban PRATAMA PUTRSA, saksi M. ARNANDO AL FAARIS bin AHMAD SYAHRONI , saksi SUKRIL KAMAL Bin ISLAURIZAL, saksi AUDRA RAJA PRATAMA Bin AGUS SUWANDI, saksi JULIO RANGGA BALISTA BIN JAYADI ASMORO dan saksi BEGINDA SAE WINSANG alias BARA TAYOCIN KELAM yang akan memasuki post 5, namun sebelum memasuki pos 5, tanpa sebab yang diketahui para peserta dihadang dan ditampar oleh Terdakwa ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI masing-masing sebanyak 2 kali pada bagian pipi dengan menggunakan tangan kanannya.
Selanjutnya para peserta diberikan arahan saksi MUHAMMAD BERLIAN IKHSAN ALIAS PAKU dan saksi ALIF MUHAMMAD IRFAN alias ATAI dan para peserta disuruh Push Up, kemudian terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK memerintahkan para peserta untuk bergelantungan di batang pohon , tanpa sebab yang diketahui para peserta terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK meninju bagian perut para peserta sebanyak 2-3 kali, setelah itu terdakwa VII PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK memerintahkan para peserta untuk Sit Up, karena terdakwa PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK menganggap para peserta tidak kuat sehingga terdakwa VII PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK meninju dan menendang bagian perut para peserta dan melakukan penamparan sebanyak 2 (dua) kali terhadap para peserta.
Kemudian saksi AUDRA RAJA PRATAMA melihat korban PRATAMA PUTRA terlihat sempoyongan seperti akan jatuh dikarenakan korban PRATAMA PUTRA mempunyai fisik yang paling lemah diantara yang lainnya.
Bahwa selanjutnya para peserta memasuki Pos 6 yang mana dalam pos tersebut telah ada saksi ROBERTO ALIAS PASO TUJUH, saksi YOKO ADITYA ALIAS MENTIL, Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, dan LOTUS, kemudian para peserta sdr LOTUS dan saksi YOKO ADITYA ALIAS MENTIL untuk jalan jongkok setelah selesai istirahat dengan posisi tengkurap, kemudian para peserta diperintahkan oleh saksi ROBERTO ALIAS PASO TUJUH untuk melaksanakan Push Up berantai.
Karena saksi ROBERTO ALIAS PASO TUJUH, saksi YOKO ADITYA ALIAS MENTIL dan Terdakwa VI ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI menganggap pra peserta tidak kuat saat melaksanakan Push Up berantai sehingga saksi ROBERTO ALIAS PASO TUJUH, saksi YOKO ADITYA ALIAS MENTIL serta Terdakwa VI ANGGUN APRILIA Alias SURES Binti (Alm) JUNAIDI melakukan penamparan kembali menggunakan tangan kanan kepada para peserta sebanyak 1 kali.
Bahwa sekira pukul 10.00 Wib setelah kegiatan pos to pos selesai para peserta dan alumni berkumpul di Camp Besar kemudian Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA memerintahkan untuk Push Up 100x dan merayap mengelilingi tiang bendera sebanyak 5x putaran.
Dikarenakan terdakwa IV AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO menganggap korban PRATAMA PUTRA tidak kuat menjalani pus up, terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO menampar wajah korban PRATAMA PUTRA sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan pada bagian pipi, kemudian kerah baju korban PRATAMA PUTRA ditarik hingga korban PRATAMA PUTRA keluar dari barisan.
Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa VII PADANG LATIEF RAMADHAN Alias GOPEK memerintahkan para peserta untuk merayap sebanyak 50 (lima puluh) kali putaran dikubangan sawah dengan posisi berjajar.
Pada saat para peserta merayap disawah terdakwa SYANTI melakukan penamparan kepada para peserta sebanyak 1x dibagian pipi, kemudian para peserta berpindah merayap dicamp besar, pada saat itu Terdakwa DICKY ATTAMA PUTRA Alias APEN KUDA, bersama-sama dengan terdakwa SYANTI, terdakwa AHMAD FADILLAH Alias LINSANG Bin JOKO SUBOWO dan ABDULLAH Alias KITER menarik tangan, korban PRATAMA WIJAYA saksi M. ARNANDO AL FAARIS bin AHMAD SYAHRONI, saksi AUDRARAJA PRATAMA Bin AGUS SUWANDI, saksi BEGINDA SAE WINSANG alias BARA TAYOCIN KELAM Bin EDI SUNARSO, saksi JULIO RANGGA BALISTA BIN JAYADI ASMORO, saksi SUKRIL KAMAL Bin ISLAURIZAL dan diseret supaya lebih cepat.
Setelah itu dilakukan penyematan terhadap para peserta namun terhadap PRATAMA WIJAYA dinyatakan tidak lolos oleh para panitia dan alumni, kemudian saksi AUDRA RAJA PRATAMA Bin AGUS SUWANDI protes dikarenakan PRATAMA WIJAYA dinyatakan tidak lolos, akhirnya dinyatakan lolos oleh para panitia dan alumni, setelah itu para peserta kembali ke lapangan Base Camp untuk menyanyikan yel-yel bersama menandakan kegiatan Diklatsar telah selesai.
Kemudian dilanjutkan pelantikan atau pemasangan Slanyer, dan para peserta berenam dianggap pantas menjadi anggota MAHEPEL, dan para peserta pulang kerumah masing-masing sekitar jam 14.00 Wib.
Setelah selesai mengikuti kegiatan tersebut Saksi WIRNA WANI (ibu kandung korban) menjemput korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) di depan areal Gedung FEB Unila. Saat saksi WIRNA WANI berada ditempat tersebut, ada 2 (dua) orang perempuan yang tidak saksi WIRNA WANI ketahui namanya, dan menyalami Saksi WIRNA WANI, dan setelah perempuan tersebut meninggalkan Saksi WIRNA WANI, korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) berbicara kepada Saksi WIRNA WANI:
korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) : “NGAPAIN MAMAH SALAM-SALAMAN SAMA MEREKA”
saya : “YA KENAPA NAK”
korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) : “ANAK-ANAK ITU NYIKSA SAYA MAH”
saya: “MAMAH KAN GATAU NAK, YAUDA KITA MUTER LAGI SAMPERIN DIORANG”
korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) : “GAUSAH MAH RAME, UDAH KITA PULANG AJA ODO LAPER MAH”,
Bahwa setelah itu Saksi WIRNA WANI langsung pulang kerumah setelah sampai dirumah, korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM)sempat membuka pakaian yang dikenakan, dan Saksi WIRNA WANI melihat banyak luka memar disekujur tubuh korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM).
Namun Saksi WIRNA WANI tidak bertanya memar ditubuh korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM), menunggu korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) bercerita kepada Saksi WIRNA WANI.
Kemudian korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) mengeluh sakit kepada Saksi WIRNA WANI, setelah itu korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) tiba tiba pingsan, tidak lama kemudian korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) siuman dan Saksi WIRNA WANI suruh untuk istirahat.
Keesokan harinya korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) ingin pergi kuliah, namun tidak Saksi WIRNA WANI izinkan, kemudian Saksi WIRNA WANI membawa korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) ke Puskesmas Rajabasa Indah yang beralamatkan di Pramuka Kota Bandar Lampung pada tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.54 wib dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. FERI HERIANI yang ditemani oleh saksi Bidan DAULATINA BINTI ICHWAN ARIFIN (ALM).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban PRATAMA WIJAYA KUSUMA ditemukan luka memar di tubuh dibagian perut, dilengan kiri dan kanan dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. FERI HERIANI terhadap korban PRATAMA WIJAYA KUSUMA yaitu injury of unspecified body region (cedera dibagian tubuh yang tidak ditentukan), kemudian Saksi WIRNA WANI menanyakan kepada korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) mengapa banyak luka memar disekujur tubuh, dan diberitahukan oleh korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) bahwa luka memar tersebut didapatkan karena mengikuti kegiatan Organisasi Mahepel FEB Unila pada tanggal 14 November 2024 s.d 17 November 2024.
Dan korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) berpesan kepada Saksi WIRNA WANI agar tidak menceritakan peristiwa yang ia alami, karena korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) sempat diancam kalo Saksi WIRNA WANI buka mulut berarti Saksi WIRNA WANI tidak sayang dengan korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM).
Bahwa pada bulan Februari 2025, korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) mengeluh kepada Saksi WIRNA WANI bahwa tangan kirinya keram, kaki terasa sakit dan sakit diareal kepala, namun masih dapat ditahan. Pada sekira tanggal 20 Maret 2025, korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) mengeluh kembali kepada Saksi WIRNA WANI bahwa korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) masih mengalami sakit tersebut, kemudian Saksi WIRNA WANI langsung membawa korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) ke Rumah Sakit Bintang Amin Malahayati dan dirawat selama 6 (enam) hari di Rumah Sakit Bintang Amin Malahayati, yang ditangani oleh dr. TONI (laki-laki) (PENYAKIT DALAM) dan dr. MELAN (perempuan) (SYARAF).
Dokter MELAN menerangkan bahwa ada gumpalan darah dikepala korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM), dan Saksi WIRNA WANI diberikan Surat Rujukan Perawatan Lanjutke Dokter Syaraf
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2025 korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dan Saksi WIRNA WANI berikan Surat Rujukan Perawatan Lanjut ke Dokter Syaraf dari Rumah Sakit Bintang Amin Malahayati kepada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dan diberitahukan oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek agar korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) jam 23.00 WIB berpuasa dan akan dioperasi esok hari jam 13.30 WIB oleh dr. YENI.
Setelah selesai operasi, Saksi WIRNA WANI dipanggil oleh dr. YENI dan diberitahukan oleh dr. YENI bahwa operasi membuang gumpalan darah dikepala telah selesai dan memberitahukan bahwa memasang selang dari kepala menyambung keperut karena ada cairan tidak lancar dan mengapa dipasang agar keram yang dialami korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) membaik.
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2025, korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) diperbolehkan pulang yaitu sekitar jam 17.30 WIB, namun walaupun sudah diperbolehkan pulang, korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) belum dapat beraktivitas seperti biasanya, seminggu kemudian Saksi WIRNA WANI menemani korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) untuk control ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dan dilakukan pengecekan oleh dr. YENI dan memberitahukan bahwa sudah mulai membaik dan memberitahukan bahwa tanggal 17 Juni 2025 untuk scanning kembali.
Pada tanggal 28 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB, memanggil Saksi WIRNA WANI dari kamarnya dan memberitahukan kepada Saksi WIRNA WANI bahwa kepala nya sakit, dan kemudian sekira pukul 04.30 wib Saksi WIRNA WANI membawa korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, dan Saksi WIRNA WANI melihat disitu korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) tidak dapat menerima asupan makan, karena selalu dimuntahin, dan korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) diinfus.
Karena tidak dapat menerima asupan, dan sekira pukul 11.00 wib korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) mendapatkan ruangan dan karena tidak berangsur baik, korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) dipasang oksigen, dan korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) tidak dapat berinteraksi, sekira pukul 17.00 WIB Saksi WIRNA WANI melihat anak Saksi WIRNA WANI tidak sadarkan diri, lalu Saksi WIRNA WANI memberitahukan kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dan menindak lanjuti.
Kemudian sekira pukul 18.05 WIB korban PRATAMA WIJAYA KESUMA (ALM) dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/Ver/44/Kes.22/X/2025/RSB tanggal 01 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh Tim Dokter Forensik pada rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung dr. I Putu Suwartama Wiguna, Sp.F.M, dr C. Andryani, Sp.F.M.MH (Kes), dengan kesimpulan sebagai berikut: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat seorang laki – laki dewasa dari kegiatan ekshumasi, dengan identitas yang sesuai dengan surat permintaan tersebut di atas –Pada pemeriksaan luar ditemukan warna kemerahan pada bola mata kanan, warna merah keunguan pada puncak bahu kiri sampai lengan atas kiri sisi luar, luka memar pada punggung tangan kanan,pemeriksaan dalam ditemukan garis retakan pada tulang tengkorak bagian belakang, sebagai tanda adanya luka lama dalam proses penyembuhan. Ditemukan perlengketan pada paru kiri baga atas, perlemakan bercampur darah seberat seratus gram di antara selaput bagian atas dan sekat rongga perut kanan, seluruh organ-organ dalam yang sudah lembek dan menciut karena pembusukan lanjut, serta ditemukan bekas tindakan medis berupa lubang bundar padakulit kepala hingga tulang tengkorak samping kiri dan selang yang terpasang pada lubang tersebut sampai kesaluran kemih sisi kanan dan kiri – Sebab pasti mati orang ini adalah, adanya tekanan intrakanial meningkat yang disebabkan adanya tumor pada otak (oligodendroglioma), hal tersebut ditandai dengan adanya temuan tindakan medis, berupa VP-Shunt (selang yang terpasang di rongga tengkorak) untuk mengalirkan kelebihan CSF (Cairan Serebro Spinal) dari otak ke rongga perut, mengurangi tekanan di otak dan mengurangi hidrosepalus, hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Patologi Anatomi berupa mikrometer (dalam bentuk blok parapin) utuk jaringan yang diduga nekrosis, pada jaringan otak, dengan sel – sel berbentuk bulat, yang sekellingnya kosong tanpa inti, sebagian kecil dari sel glia tampak padat dan berhimpitan, hal tersebut sesuai dengan gambaran dan tanda oligodendroglioma pada Demikian telah saya uraikan dengan sejujur – jujurnya, dengan menggunakan keilmuan Hukum Acara Pidana
Atas perbuatannya ini, para terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pengacuannya diganti Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Indonesia Nomor 1 Tahun2026 tentang Penyesuaian pidana.(red)



















