PESAWARAN – Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) rabat beton yang dilakukan DPRD Kabupaten Pesawaran di Desa Sukajaya Lempasing dan Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan, Jumat (12/6/2025)  memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, sidak yang disebut mewakili Komisi III DPRD Pesawaran itu diduga hanya dihadiri dua anggota dewan.

Dari informasi yang dihimpun dan dokumentasi yang beredar di media sosial, sidak tersebut hanya dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M. Nasir bersama Ketua Komisi III DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi. Sementara anggota Komisi III lainnya tidak tampak dalam kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran diketahui beranggotakan sekitar 10 orang. Publik pun mempertanyakan apakah sidak tersebut merupakan agenda resmi komisi atau hanya inisiatif yang diduga segelintir anggota dewan.

“Jika memang ini sidak kelembagaan, mengapa yang turun hanya dua orang? Di mana anggota Komisi III lainnya?” demikian pertanyaan yang ramai bermunculan di kalangan masyarakat setelah foto-foto dan vidio kegiatan tersebut beredar luas.

Sorotan semakin menguat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait alasan minimnya keterlibatan anggota Komisi III dalam sidak tersebut. Padahal, sidak yang dilakukan lembaga legislatif seharusnya mencerminkan kerja kolektif dan pengawasan yang dilakukan secara kelembagaan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran, Fahmi Fahlevi, melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan tertulis. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Beberapa kali panggilan tidak diangkat dan pesan yang dikirim juga belum mendapat balasan.

Tidak adanya penjelasan resmi tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik. Dari ini berharap DPRD Kabupaten Pesawaran segera memberikan klarifikasi agar tidak muncul asumsi liar mengenai tujuan, status, maupun hasil sidak yang dilakukan.

Transparansi dinilai penting mengingat sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang menjadi kepentingan masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana kegiatan tersebut dilaksanakan secara resmi dan melibatkan unsur komisi secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Ketua Komisi III terkait pelaksanaan sidak tersebut.(**)