BANDARLAMPUNG – Kejati Lampung melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
Pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Kejati Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Rabu, 14 Januari 2026.
Dengan demikian kasus ini tidak lama lagi akan bergulir dan disidangkan di pengadilan. Adapun dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sebesar Rp268.760.385.500,00.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin M, S.H., M.H., dalam perkara ini terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT. LEB dan M. Heriadi Eriawan sebagai Direktur Utama PT LEB.
Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Kajari Baharuddin, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10% tanpa dilandasi legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengenai modus operandi yang dilakukan ketiga terdakwa, Kajari Baharuddin menjelaskan, antara lain, menggunakan dana PI 10% sebelum memperoleh persetujuan resmi pengelolaan. Serta mengakui dana PI 10% sebagai pendapatan riil perusahaan yang bukan berasal dari kegiatan usaha utama.
Lalu melakukan konversi mata uang asing ke rupiah tidak menggunakan kurs aktual. Kemudian membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI 10%. Serta melakukan pendepositoan dividen PT. LJU ke rekening PT. LEB secara tidak sah.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,00.
Ketiga tersangka pun akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dan 2. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini para tersangka telah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung (Rubal) oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. Yakni terhitung sejak 14 Januari 2026 sampai dengan 2 Februari 2026.
“Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA,” tegas Baharuddin seraya menyatakan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Advokat Peradi Bandarlampung, Haris Munandar, S.H., M.H., sebelumnya meminta Kejati Lampung agar tidak tebang pilih dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum kasus PT. LEB karena dapat mencederai citra institusi kejaksaan.
Ini terkait dengan adanya penyitaan yang dilakukan Kejati Lampung terhadap aset-aset milik eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam perkara ini.
Dimana Kejati Lampung beberapa waktu lalu telah menyita aset bernilai Rp38,5 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi hanya tercatat memiliki kekayaan Rp 28,6 miliar. Laporan itu didaftarkan Arinal untuk periodik 2023 yang baru dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Karena sudah sewajibnya, Kejati Lampung mendalami adanya temuan tersebut. Bila perlu, melakukan koordinasi dengan KPK RI terkait adanya perbedaan data atau dugaan adanya aset/harta yang kemungkinan tidak dimasukkan dalam LHPKN yang disampaikan oleh Arinal Djunaidi.
“Kejati Lampung memiliki kewajiban untuk menjelaskan ini ke publik. Termasuk juga mengenai status dan peran Arinal Djunaidi dalam PT. LEB. Mengapa hingga hari ini tak kunjung menjadi tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dan diskriminasi dalam proses penegakan hukum yang justru dapat mencederai citra institusi kejaksaan,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026. (red/net)




















