BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lebih berat terhadap terdakwa Ir. Jalaludin, MP. Bin Syamsudin.

Sebelumnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-batu bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2022 senilai Rp. 4.153.200.000,- (Empat milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ini divonis 2 (dua) tahun penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Namun oleh majelis hakim PT Tanjungkarang yang terdiri dari Hakim Ketua Aksir, S.H., M.H. serta hakim anggota Erwan Munawar, S.H., M.H., dan Mansur, Bc.IP,S.H.,M.Hum, vonis ini dikoreksi.

Dalam putusan banding hari Rabu, 22 Oktober 2025 dengan nomor putusan banding 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK, terdakwa Ir. Jalaludin, M.P. bin Syamsudin justru divonis pidana penjara selama 3 (tiga) 6 (enam) bulan. Serta denda sejumlah Rp. 100 juta subsidair  2 bulan penjara.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan PN Tanjung Karang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk  tanggal 11 September 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Jalaludin, M.P. bin Syamsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100 juta subsidair 2 bulan penjara.”

Demikian salah satu poin bunyi amar putusan tingkat banding sebagaimana tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Seperti diketahui selain, Ir. Jalaludin, MP. Bin Syamsudin yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesibar, kasus ini juga menyeret beberapa tersangka. Yakni Bayu Dian Saputra, S.T. Bin Kasiman, sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant selaku Konsultant Pengawas. Serta terdakwa Abdul Wahid, S.T. Bin M. Yusuf, Direktur PT.Citra Primadona Perkasa selaku penyedia barang/rekanan.

Oleh majelis hakim PN Tanjungkarang ketiganya divonis berbeda. Untuk terdakwa Ir. Jalaludin, MP. Bin Syamsudin divonis 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kemudian untuk terdakwa Bayu Dian Saputra, S.T. Bin Kasiman divonis 1 (satu) tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sementara terdakwa Abdul Wahid, S.T. Bin M. Yusuf divonis 1 (satu) tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuris Oktaviyani Warganegara dan M. Dzaky Prasetyo. Oleh JPU, ketiga terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Karenanya mereka pun lantas mengajukan banding ke PT Tanjungkarang.

Dalam perkara JPU sendiri menilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.1.375.356.769,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Erwinta Marius, Ak,MM.CA,SPA, Ahli Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan.(red/net.)