JAKARTA – Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama kini resmi berlaku nasional sepanjang tahun 2026.
Kemudahan ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak tahunan cukup dengan membawa STNK asli, BPKB asli, dan KTP pemilik baru.
Kebijakan relaksasi ini memudahkan administrasi, namun biasanya terbatas untuk perpanjangan tahunan, bukan 5 tahunan.
Namun kebijakan ini tampaknya tidak berlaku selamanya. Hanya diberikan di tahun 2026 ini saja.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026.
Dilansir dari Detik Oto, kebijakan ini merupakan perluasan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan di wilayah Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujar Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Pernyataan ini menegaskan bahwa mulai tahun 2027, ketentuan administrasi berdasarkan identitas sesuai dokumen kendaraan akan kembali diberlakukan secara ketat.
Ketentuan penggunaan KTP sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tentang pengesahan STNK, yang mewajibkan pemohon melampirkan bukti identitas diri yang sah, baik bagi WNI maupun WNA yang memiliki izin tinggal.
Kepolisian memanfaatkan tahun 2026 sebagai masa transisi agar pemilik kendaraan segera mengurus proses balik nama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data registrasi kendaraan dengan kepemilikan faktual di lapangan.
Bagi masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama karena keterbatasan biaya, Polri memberikan kelonggaran waktu hingga tahun berikutnya. Meski biaya Bea Balik Nama (BBN 2) saat ini digratiskan, proses legalitas kepemilikan tetap diharapkan dapat diselesaikan pada 2027.
Ke depan, pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini akan diminta membuat surat pernyataan kepemilikan. Dokumen tersebut menjadi dasar data awal sebelum dilakukan kewajiban balik nama secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama:
Kebijakan Berlaku: Tahun 2026 secara nasional.
Jenis Perpanjangan: Pajak Tahunan (bukan 5 tahunan/ganti plat).
Dokumen yang Diperlukan:
STNK Asli.
BPKB Asli.
KTP Asli Pemilik Baru/Pemegang Kendaraan saat ini.
Cara Melakukan Perpanjangan:
Kunjungi Samsat: Datang ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling.
Siapkan Berkas: Bawa STNK, BPKB, dan KTP Anda sendiri.
Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan STNK.
Verifikasi: Petugas akan memverifikasi dokumen tanpa memerlukan KTP pemilik lama.
Pembayaran: Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera. (*)




















