BANDARLAMPUNG – Ternyata bukan hanya H. Raden Kalbadi, Ayah kandung dari Bupati Kabupaten Waykanan, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi saja yang diperiksa Kejati Lampung, Kamis 22 Januari 2026. Anggota DPD-RI yang juga merupakan Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin dihari yang sama juga diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Lampung. Yakni dalam kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan.

Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis, 22 Januari 2026.

“Iya, Pak Bustami dilakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi mengenai lahan yang ada di Waykanan,” terangnya.

Menurut Armen Wijaya, pemeriksaan Bustami Zainudin  terkait posisinya sebagai mantan Bupati Waykanan saat itu.

“Nanti setiap pekembangan akan di sampaikan tim penyidik. Saat ini biarkan penyidik bekerja,” tandasnya.

Seperti diketahui kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan ini telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Kejati Lampung telah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, H. Raden Kalbadi serta putranya Raden Adipati Surya yang juga merupakan mantan Bupati Kabupaten Waykanan. Dalam pemeriksaan Kamis, 22 Januari 2026,  H. Raden Kalbadi didampingi Penasehat Hukum (PH), Bey Sujarwo, S.H., M.H.

“H. Raden Kalbadi diperiksa sebagai saksi terkait kebun yang dia garap di Lahan Register 44 kerjasama kemitraan dengan Inhutani,” terang Bey Sujarwo.

“Yang pasti H. Raden Kalbadi hanya diperiksa sebagai saksi. Dan terungkap bahwa H. Raden Kalbadi tidak memiliki satu meter pun tanah di Register 44. Beliau menggarap iya, menanami iya. Tapi tidak memiliki. Ada 100 Ha yang di garapnya bersama petani lain. Dan semua telah memiliki izin,” tegas Bey Sujarwo lagi.(red)