METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua orang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Metro, Selasa (22/1/2019).

Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib menyebutkan, sidang terbuka untuk umum tersebut mengulas pembuktian dan keterangan para saksi.

“Hari ini sidang pembuktian dengan menyampaikan bukti-bukti dan memintai keterangan para saksi. Untuk hasil belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses persidangan lanjutan,” ujarnya.

Mujib menyampaikan, keempat orang saksi yang dihadirkan tersebut merupakan anggota Panwas dari dua Dapil.

“Untuk hari ini empat saksi dihadirkan. Saksi dari Panwas Metro Pusat 2 orang dan Panwas Metro Timur 2 orang juga,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa bila sidang tersebut dirasa cukup maka akan dilanjutkan ke tahap sidang kesimpulan.

“Kalau sidang pembuktiannya cukup atau selesai, dilanjutkan dengan sidang kesimpulan baik dari pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.

Sementara itu, polemik dugaan pemasangan iklan kampanye yang termuat dalam salah satu media cetak terbitan tanggal 9 Januari 2019 itu berbuntut panjang.

Salah seoarang saksi berinisial HY yang dihadirkan dalam sidang tersebut mengaku mengerti dan paham terkait dugaan pelanggaran dihadapan majelis.

“Kalau iklan kampanye dilakukan sebelum 21 hari sebelum masa tenang. Jadi ketika membaca itu, iklan kampanye itu memang melanggar. Unsur kampanye didalam iklan itu ada visi misi, nomor urut sama gambar partai,” terang HY dihadapan majelis sidang.

HY mengaku melihat iklan yang diduga melanggar tersebut di halaman pertama salah satu media cetak di Kota Metro.

“Saya lihat di halaman pertama. Saya baca korannya saat di tunjukan oleh Mulyadi di kantor Panwaslu Kecamatan Metro Pusat,” tuntasnya.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, salah seorang terlapor, Amirullah menilai, saksi yang dihadirkan tersebut tidak mengetahui definisi iklan menurut KBBI.

“Gugatan itu sebetulnya substansinya sama, saksi tadi sudah ditanyakan pertama, saksi tidak mengetahui definisi dari iklan itu sendiri menurut kamus besar bahasa indonesia. Karena definisi iklan itu didalamnya harus memuat yang namanya pesanan. Kemudian saksi juga tidak tahu apakah itu di pesan dalam hal ini dari terlampor atas nama Amrullah atau rio, karena ini harus dipesan. Kemudian juga saksi tidak tau pimpinan redaksi atau pihak lain di media tersebut ditunjuk sebagai pelaksana kampanye,” paparnya saat dikonfirmasi awak media usai persidangan.

Amrullah juga menyebut, saksi tidak tahu bahwasanya gugatan yang mereka lakukan itu tidak memenuhi syarat formil dan materil. Menurutnya, syarat formal sudah tidak terpenuhi harus dan ditolak atau digugurkan ketika sudah diterima dalam persidangan.

“Yang kemudian menjadi fakta persidangan itu sendiri, itu saksi sendiri sudah menjelaskan salah satu tuntutan dari dua point utama tuntutan. Pertama, menyatakan secara sah dan meyakinkan itu terlapor bersalah, kedua itu memberikan teguran tertulis, ketiga memberhentikan yang diduga iklan. Itu memang setelah temuan itu memang berhenti dengan sendirinya otomatis gugatan tersebut gugur,” bebernya.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta majelis sidang untuk lebih selektif dalam mengambil keputusan.

“Dalam hal ini sudah bukan Bawaslu lagi tapi majelis harus lebih selektif lagi, lebih dalam lagi kajiannya, tidak tergesa-gesa. Karena syarat formil tidak terpenuhi itu harus digugurkan, jadi kesimpulannya gugur. Ketika majelis itu benar-benar mengkaji fakta persidangan hari ini,” tandanya. (Arby)