METRO – Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Panwas Kecamatan Metro Pusat beberapa waktu lalu akhirnya berhasil dibekuk anggota reserse kriminal Polsek Metro Pusat, Selasa (22/01/2019).
Ketiga pelaku yakni berinisial AR (31) status kerja wiraswasta, warga Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat, lalu SD (24) berstatus buruh harian lepas warga Jalan Bambu Kuning Hadimulyo Barat Kota Metro dan KT (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Lukman Tanjung Kelurahan Hadimulyo Barat Kota Metro.
Penangkapan para pelaku berdasarkan LP Nomor : LP / 47 / I / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 10 Januari 2019. Saat ini Polisi sudah mengamankan ketiganya beserta barang bukti 1 unit handphone merk Vivo dari hasil pencurian.
Kapolres Metro, AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, S.H menjelaskan, �pelaku AR diamankan terlebih dulu pada tanggal 21 Januari 2019.
“Sekitar pukul 13.00 WIB dan ditemukan barangbukti handphone beserta kotaknya yang merupakan milik korban. Kemudian Polsek Metro Pusat melakukan pengembangan dan hasilnya pada tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku SD dan KT,” pungkasnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini para pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Pusat. (Arby)