BANDAR LAMPUNG – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Rabu (10/12/25).

Penggeledahan dan penyitaan diduga terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8 miliar. Sementara Dendi Ramadhona sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya. Kini, mereka ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

Penyitaan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor ; Prin-17/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : prin -07/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan penyidik Kejati melakukan beberapa penyitaan dan penyegelan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

“Tim dilapangan pasang plang untuk sita, ” kata Armen Wijaya singkat melalui pesan whatsapp. (rmol/net)