BANDARLAMPUNG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES) yang melibatkan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) terus berlangsung. Namun, setelah memasuki sidang ketiga, fakta hukum yang muncul justru memperlihatkan ketidakjelasan yang mendasar. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini sama sekali belum dapat menguraikan apa yang menjadi inti perbuatan melawan hukum. Dan yang paling krusial, belum satu pun alat bukti kerugian negara yang dihadirkan.

Padahal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, memberikan hak kepada daerah penghasil untuk memperoleh PI 10% dari wilayah kerja migas yang berada di wilayahnya. Hak ini bukan sekadar insentif, melainkan merupakan bentuk pengakuan negara atas kontribusi daerah sebagai wilayah penghasil sumber daya alam.

Untuk dapat menikmati hak itu, daerah wajib membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan. Selanjutnya diikuti dengan mekanisme korporasi yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Dalam konteks inilah seluruh kebijakan yang diambil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus dipahami, bukan sebagai tindakan korupsi, melainkan sebagai upaya nyata agar Provinsi Lampung tak kehilangan haknya atas kekayaan alam yang ada di wilayahnya,” tegas Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., penasihat hukum Arinal Djunaidi yang ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini.

Apalagi lanjut Ana Sofa Yuking, setelah tiga kali persidangan, dalam perkara ini, JPU ternyata masih belum mampu menjelaskan secara konkret perbuatan melawan hukum apa yang sesungguhnya terjadi.

“Sampai hari ini, JPU sama sekali belum mengungkapkan berapa kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB. Hal ini juga yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Ini bukan sekadar kekurangan pembuktian — ini menyentuh inti dari ada atau tidaknya tindak pidana korupsi,” tegas Ana Sofa Yuking, di kantor hukum Yuking & Co., Pondok Indah.

Dilanjutkannya, proses hukum yang berjalan tanpa terpenuhinya unsur tindak pidana, bukan hanya lemah secara yuridis. Tapi juga bisa menjadi preseden yang berbahaya. Penilaian terhadap suatu peristiwa hukum harus di dasarkan pada tindakan hukum, fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekedar opini, tekanan, atau asumsi semata. Sehingga memenuhi asas hukum Due process of law yaitu asas hukum yang menjamin setiap individu berhak atas proses peradilan yang adil, patut, dan tidak sewenang-wenang.

Sebelumnya proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT LEB atas pengelolaan dana PI 10% di WK SES masih berlangsung, komentar praktisi ataupun masyarakat terus berdatangan. Salah satunya adalah rekomendasi putusan sela agar ditetapkan tersangka lain.

Menyikapi ini, Ana Sofa Yuking, kembali menegaskan bahwa fakta hukum menunjukan sampai saat ini JPU sama sekali belum menetapkan berapa kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Bahkan sampai saat perkara ini memulai babak persidangan-pun JPU sama sekali tidak menunjukkan alat bukti adanya kerugian negara.

“Sangat disayangkan sampai hari ini JPU sama sekali belum mengungkapkan berapa kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB.”, ujar Ana Sofa Yuking.

Berbicara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang jadi sentral adalah kerugian negara. Pertanyaan besar dibalik tabir kasus dugaan korupsi PI 10 % WK SES ini adalah apakah sudah terbukti adanya kerugian negara?

“Faktanya dari proses pemeriksaan baik terhadap para saksi termasuk saksi Arinal Djunaidi maupun terhadap para tersangka pengurus PT LEB, nyata-nyata JPU belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara. Lalu bagaimana dapat disimpulkan bahwa terdapat dana korupsi yang merugikan negara?” jelasnya.

Ana Sofa Yuking, advokat yang juga menjabat Ketua Bidang Kemitraan Strategis PERADI SAI menyampaikan bahwa sejak adanya Putusan MK No 25/PUU-XIV/2016 ketentuan dalam UU Tipikor telah diperjelas.

“Khusus ketentuan mengenai kerugian negara yang dapat dipakai sebagai dasar hukum adalah kerugian yang nyata (factual loss), kerugian yang benar terjadi bukan hanya sebatas potensial loss, bukan pula kerugian yang bersifat spekulatif” tegas Ana Sofa Yuking.

Terkait komentar yang menilai hakim agar dapat memberikan ratio dicendi dalam putusan sela dengan memerintahkan JPU menetapkan tersangka lain dan melakukan penyidikan baru adalah hal yang melanggar asas dominus litis yaitu prinsip hukum yang menempatkan Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara pidana”

Hakim memang dapat memberikan ratio decendi dalam putusan sela. Namun yang harus dipahami betul bahwa dalam memberikan ratio decendi hakim tetap berpegang teguh berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup dalam hal ini urgensinya adalah pembuktian bahwa apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Jika kerugian negaranya sebagai unsure pidana korupsi sampai saat ini belum bisa dibuktikan, lantas buat apa berfokus kepada perintah penetapan tersangka lain?” pungkas Ana Sofa Yuking yang merupakan advokat lulusan Universitas Lampung (Unila) ini.(red)