BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % oleh PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB). Perkara yang telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara yakni Rp.268.760.385.500,- (Dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung ini akan diusut secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Termasuk juga mengungkap keterlibatan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dimana didalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap. Yakni baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya) dalam perkara tersebut.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” terang Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pekan lalu.
Pada kesempatan ini, Ricky juga mengungkap tentang keberadaan Barang Bukti (BB) yang disita dari aset Sdr. Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 Miliar dalam perkara Tipikor PT. LEB ini. Menurut BB itu ada dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno, dkk dan terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
“Untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung”, jelasnya.
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi serta penyampaian informasi yang selengkap-lengkapnya dan sesuai fakta kepada masyarakat luas untuk dapat diketahui secara tepat, pungkas Ricky.((Iman/Rilis)



















