JAKARTA – KPK mengungkap kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 mencapai Rp 622 miliar. Perhitungan itu berdasarkan laporan BPK. Hal itu disampaikan perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Dalam persidangan, KPK menyatakan BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama. Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan kepada KPK melalui Surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ujar Indah dalam persidangan.

Menurut KPK, nilai kerugian tersebut memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, yakni perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar dan menjadi objek kewenangan KPK.

KPK juga menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah. Proses tersebut, menurut KPK, telah melalui rangkaian pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 188 KUHAP 1981 serta Pasal 26A Undang-Undang Tipikor.

Terkait dalil pemohon yang menyebut penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 sebagai bentuk diskresi, KPK menilai hal itu telah masuk ke pokok perkara dan bukan ranah praperadilan.

“Bahwa selanjutnya terhadap dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa penerbitan KMA 130 2024 merupakan diskresi pemohon selaku Menteri Agama dan telah memperhatikan keadaan atau perubahan di lapangan demi kelancaran serta keamanan penyelenggaraan ibadah haji serta mendasarkan pada kesepakatan internasional antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi haruslah ditolak dan dikesampingkan, karena dalil tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara,”kata Indah.

 “Hal ini mengingat Pasal 2 ayat 2 Perma 4 2016 telah menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” lanjutnya.

KPK menegaskan pemeriksaan praperadilan hanya menguji aspek formil, yakni ada atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah, bukan menilai kualitas atau materi pembuktian yang menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitumnya, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan Yaqut, menyatakan penetapan tersangka sah dan berdasar hukum, serta menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan dalam perkara tersebut.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum. Menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum,” ucap Indah.(kumparan.com/net)