BANDARLAMPUNG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung menegaskan bahwa drainase dan embung alami berupa rawa yang diduga ditimbun oleh pengembang perumahan mewah Arana Residence merupakan bagian dari Way Garuntang.

Penegasan tersebut disampaikan Muchzan Zain dari Kantor Hukum IDEAL (Indonesia Lawyers and Partners) setelah mengonfirmasi status sungai yang berada di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kota Bandarlampung, kepada Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung.

“Ibu Nurul dari BBWS membenarkan bahwa sungai yang melintas di samping Arana Residence berada di bawah pengawasan BBWS karena terdata sebagai sungai,” ujar Muchzan Zain sebagaimana dilansir dari Heloindonesia.com.

Muchzan mengaku memiliki bukti penimbunan sungai dan embung alami berupa rawa-rawa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9241 Tahun 1990. Namun, pada 2020, kawasan rawa dan sungai tersebut diduga ditimbun oleh perusahaan. Alur sungai yang sebelumnya berkelok kini diluruskan dan diarahkan langsung ke kawasan permukiman warga.

“Timbunannya cukup tinggi, saya perkirakan mencapai lima meter,” kata Muchzan. Ia menambahkan, perkara ini telah dilaporkan ke Polda Lampung. Selain dugaan penimbunan sungai dan rawa, Muchzan juga tengah berperkara terkait lahan miliknya yang diduga dicaplok oleh pihak perumahan.

Dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin hakim Al Parobi pada Jumat (23/1/2026), kondisi sungai disebut telah berubah. Alurnya diluruskan, dipasang talut, dan sebagian ditimbun hingga sejajar dengan kawasan perumahan.

Warga sekitar membenarkan keberadaan sungai tersebut. Menurut mereka, saat hujan deras, kawasan itu berfungsi layaknya embung penampung air. Talut sungai sempat roboh akibat derasnya arus saat hujan, namun kemudian dibangun kembali oleh pihak Arana Residence.

Hal itu juga diakui Ketua RT 3 setempat, Gunawan. Namun, menurut versinya, sungai selebar sekitar lima meter tersebut hanyalah siring. “Warga sudah setuju sungai itu diluruskan. Kalau lahannya milik Arana Residence, apa yang salah?” ujarnya.

Sementara itu, Johan yang mewakili Arana Residence dan mengaku masih kerabat pemilik perumahan membantah adanya penimbunan sungai. “Setahu saya, tidak ada penimbunan sungai di dalam area perumahan Arana Residence,” katanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, lahan bekas timbunan yang sebelumnya kosong kini telah rata dan dibangun sejumlah rumah hingga mendekati tepi sungai. “Apa yang dilakukan pihak perumahan tidak sesuai aturan hukum dan berpotensi membahayakan lingkungan,” tegas Muchzan Zain, Rabu (5/2/2026).

Muchzan Zain juga menyampaikan keterangan BBWS terkait larangan menimbun atau mengubah alur sungai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Dalam UU tersebut, perusakan sungai diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 73. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda, baik atas perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Ancaman pidana penjara paling singkat empat bulan hingga satu tahun, dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Untuk pelanggaran lain, seperti melakukan konstruksi atau pengalihan alur sungai tanpa izin, atau menggunakan sumber daya air tanpa izin, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat tiga bulan hingga enam tahun serta denda Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi sungai, pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 18 bulan serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain sanksi pidana, UU SDA juga membuka ruang penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan izin, kewajiban pemulihan kondisi sumber daya air, serta kewajiban mengganti kerugian. (red/net)