PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akhirnya membuat laporan ke Polres Pesawaran Polda Lampung. Laporan merupakan buntut dari komentar Alvin Lim yang dalam videonya menyebut kejaksaan sarang mafia.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti, SH, MH melalui Kasi Intel Andy Pranomo, SH, mengatakan pihaknya kemarin, (Selasa, 20 September-red) secara resmi telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Pesawaran Polda Lampung.
Laporan tersebut kata Andy Pranomo didampingi Kasi Pidum Mita Hasibuan, SH.,MH, dengan nomor Laporan Polisi : 587/IX/2022/Polda LPG/RES/pesawaran tanggal 20 September 2022.
“Masalah laporannya adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Alvin Lim,” ungkap Kasi Intel, Rabu (21/9/2022).
Diterangkannya dugaan pasal yang disangkakan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dan yang kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.
Kasi Intel menganggap Alvin Lim telah menyebarkan kabar bohong. Menurut dia statemen yang diucapkan Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja instansi Kejaksaan.
“Kegaduhan yang ditimbulkan bermula saat akun Youtube Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran,” sebut Kasi Intel.
Selain itu Andy menambahkan, Alvin Lim menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif. Jadi apa yang disampaikan Alvin Lim itu dinilai sangat meresahkan.
“Jadi kami telah secara resmi melaporkan Alvin Lim Ke Polres Pesawaran agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Pesawaran Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si., (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, SH, MH, membenarkan Kejari Pesawaran telah membuat laporan di Polres Pesawaran terkait dengan Video Alvin Lim yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik Korps Adhyaksa.
“Ya benar, Kejari Pesawaran telah membuat laporan,” katanya.
Ketika ditanya langkah selanjutnya dari Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Supriyanto Husen menerangkan, karena semua kejari di kabupaten yang lain juga membuat laporan yang sama, maka kemungkinan semua laporan tersebut akan di tarik ke Polda masing-masing Provinsi.
“Nah nanti dari Polda Masing-masing Provinsi akan melanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk di proses lebih lanjut ya,” pungkasnya.. (Rls/Don)