BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus dalam keterangan persnya Rabu (21/9/2022) menerangkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1) DS, terkait tugasnya sebagai Staf Bidang Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung.
2) SHI, terkait tugasnya sebagai Penagih di DLH Kota Bandar Lampung
3) ZKI, terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Suka Bumi di DLH Kota Bandar Lampung
4) FJL, terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kedaton di DLH Kota Bandar Lampung.
5) RK, terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang di DLH Kota Bandar Lampung.
6) LI, terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Barat di DLH Kota Bandar Lampung.
7) ARS, terkait tugasnya sebagai Penagih di DLH Kota Bandar Lampung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, selain juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” katanya.

Made menjelaskan, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (rls/Iman)