Jakarta – KPK masih menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK memeriksa Hasbi Hasan di Lapas Sukamiskin terkait kasus TPPU tersebut.
“Hari ini Selasa (4/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

“HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” sebutnya.

Selain Hasbi, KPK juga memeriksa Dadan Setiadi Megantara sebagai Direktur Utama PT Priwasata Raya di lapas yang sama. KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yaitu: Tumpal Simanjuntak, Asisten Ombudsman dan Yuliana Rosalita, swasta.

Hasbi saat ini berstatus terpidana kasus suap pengurusan perkara. Dia telah divonis 6 tahun penjara.

Vonis Hasbi ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Selain kasus suap, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.(detik.com/net)