PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran menyerahkan tahap (ll) tersangka dan barang bukti dugaan tindakan korupsi dana APBDes tahun 2020-2021, Kamis (21/7/25).

Menurut Kepala Seksi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra, S,H.MH, tersangka H.K sebagai Kepala Desa Padang Manis yang terlibat tindak pidana Korupsi hingga merugikan uang negara sebesar Rp 297.064.545,.sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Insfektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, nomor 700/362/lll.01/Xl/2024 tanggal 08 November 2024.

Akibat tindakan tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair : pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi senagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran telah mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan tindak pidana nomor : Print -08/L.8.21/FT.1/08/ 2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk Empat ornag Jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Untuk itu, penuntut umur Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan kelas 1 Bandarlampung selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Agustus sampai 20 September 2025 berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : Print -10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Baarng bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dukumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan diruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada pengadinal Negeri Tanjung Karang. (Rls/doni)