BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL. mengungkap sejumlah fakta pada kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang melibatkan perusahaan besar.
Konferensi pers digelar di Gedung Aula Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026). Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelejen, dan Tim Penyidik Kejati Lampung.
Kajati mengungkapkan, proses kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan dengan inisal PT P pada areal yang dikelola BUMN dengan inisial PT I di Provinsi Lampung baru berjalan 1 bulan lebih sebagaimana Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 5 Januari 2026.
“Dalam serangkaian tindakan penyelidikan yang sudah berjalan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi, antara lain saksi dari PT I (8), PT P (13), Pemda dan Pemprov (14), dan Kelompok Tani (24). Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang ahli. Saksi dan ahli akan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara,” bebernya.
Kajati mengatakan, mengenai jumlah kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses yang sedang dimintakan oleh Tim Penyidik kepada ahli terkait. Tim Penyidik juga telah melaksanakan kegiatan 2 penggeledahan berdasarkan Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Yakni penggeledahan tanggal 5 Januari dan 19 Februari 2026 di sejumlah titik yakni di wilayah Lampung dan luar Provinsi Lampung kemudian di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Ia menerangkan, pada tanggal 3 Februari 2026, PT P telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kejati Lampung yang intinya terkait permohonan penyelesaian masalah hukum.
Selanjutnya pada 10 Februari 2026, PT P kembali bersurat perihal Surat Pernyataan Penempatan Dana Titipan dimana PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar dan telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL Kejati Lampung.
Ia menambakan, penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara terkait. Dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk kas negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.
Kajati mengatakan, adanya uang titipan tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikannya secara profesional, transparansi, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara obyektif serta akan melakukan pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait demi utamanya kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung sebagaimana perwujudan Sila ke-5 Pancasila dan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3,” pungkasnya.(Iman/Rilis)



















