JAKARTA – Jelang pelaksanaan Munas HIPMI ke-XVIII yang rencananya di gelar di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Ketua Umum (Ketum) HIPMI, Akbar Himawan Buchari dilanda kabar “miring”. Dia diisukan telah menerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari salahsatu BUMN. Hal ini terungkap di persidangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tipikor Medan.

Atas informasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein tim penyidik akan menindaklanjuti fakta persidangan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Akbar Himawan Buchari.

“Tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik dengan melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya. Ya kami akan pastikan melakukan dua pihak. Untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya,” kata Taufiq, Rabu (3/6).

Taufiq mengatakan tim penyidik sudah mengantongi informasi mengenai dugaan aliran uang karena proses penyidikan dan penuntutan di KPK berada di bawah Kedeputian Penindakan.

“Itu memang sudah diketahui tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap, jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum, kemudian hasil persidangan juga di-sharing dengan tim penyidik,” katanya.

KPK saat ini telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA. Terutama di wilayah Sumatra bagian selatan. Dalam proses penyidikan, KPK sudah mengantongi pihak yang menyandang status tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan kasus dengan mendalami dugaan aliran uang kepada Akbar Himawan Buchari.

“Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.

Aliran uang Rp3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari terungkap di sidang perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4). Aliran uang diungkapkan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan itu, Eddy mengatakan awal mula pemberian uang kepada Akbar karena adanya permintaan mempertemukan beberapa pihak dalam proyek kereta api. Eddy mengaku memberikan uang ke Akbar yang berkaitan dengan kasus DJKA melalui anak buahnya bernama Roni.

Sementara itu terkait rencana pergelaran Munas HIPMI di Lampung sendiri  banyak menimbulkan protes beberapa pihak. Namun panitia penyelenggara tetap dengan keputusannya. Padahal, dari sisi kesiapan, baik infrastruktur maupun suprastruktur Lampung dianggap belum memadai untuk dijadikan Tuan Rumah.

Protes berasal dari tiga tim pemenangan Caketum BPP HIPMI yang menyatakan keberatan dan permohonan peninjauan kembali terkait penetapan Bandar Lampung sebagai tuan rumah MUNAS XVIII HIPMI 2026. Ketiga tim berasal dari kubu Reynaldo Bryan, Afifuddin Kalla, dan Anthony Leong. Mereka kompak menyuarakan kekhawatiran terkait aspek netralitas dan kepatuhan terhadap aturan organisasi dalam proses penentuan lokasi.

Reynaldo Bryan dalam suratnya tertanggal 13 Mei 2026, menyoroti adanya indikasi ketidaknetralan oleh Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

Wakil Ketua Timnas Reynaldo, Vico Septiandy Taufik, memaparkan dua poin krusial mengenai dugaan pelanggaran aturan organisasi. 

“Poin pertama berkaitan dengan waktu penetapan lokasi MUNAS yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 AD/ART karena seharusnya sudah ditetapkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan,” kata Vico.

Selain itu, dia juga menyoroti aspek legalitas keputusan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan yang dianggap menciderai Pedoman Organisasi (PO) 11. 

Menurutnya, SK tersebut seharusnya hanya boleh dikeluarkan berdasarkan hasil rapat RBPH/RBPL BPP HIPMI agar tetap menjaga integritas aturan yang berlaku.

Senada, Tim Afifuddin Kalla menyatakan penolakan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemenangan Randi Wibawa pada 12 Mei 2026. 

Mereka menilai lingkungan pelaksanaan di Lampung berpotensi menguntungkan kandidat tertentu.

Sementara itu, Tim Pemenangan Anthony Leong (Nomor Urut 4) menekankan pentingnya menjaga marwah HIPMI dari pengaruh eksternal. 

Melalui surat yang ditandatangani Fathul Nugroho, mereka meminta agar proses MUNAS dijauhkan dari pengerahan kepentingan elit politik non-HIPMI serta lembaga yang seharusnya bersikap netral.

“Penyelenggaraan MUNAS di lokasi yang dipersepsikan netral akan memberikan rasa nyaman dan kepercayaan bagi seluruh peserta,” tulis pernyataan resmi Tim Anthony.

Sebagai solusi, para tim pemenangan mendesak SC MUNAS XVIII BPP HIPMI untuk memindahkan lokasi ke wilayah yang dinilai lebih netral. 

Beberapa provinsi yang diusulkan antara lain, DKI Jakarta, Jawa Timur atau provinsi lain yang tidak menimbulkan persepsi keberpihakan. 

Ketiga kubu menegaskan bahwa keberatan ini bukan ditujukan untuk mendiskreditkan daerah tertentu. Melainkan sebagai ikhtiar bersama guna menjaga legitimasi hasil MUNAS serta persatuan keluarga besar pengusaha muda di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui ada empat kandidat caketum BPP HIPMI yang akan berkompetisi dalam Munas XVIII yang akan digelar pada 10 Juni 2026 di Lampung.

Pertama, Reynaldo Bryan dengan nomor urut 1. Lalu, Ade Jona Prasetyo dengan nomor urut 2. Selanjutnya, Afi Kalla dengan nomor urut 3. Dan terakhir Anthony Leong yang mendapatkan nomor urut 4.

Khusus Caketum Ade Jona Prasetyo dengan nomor urut 2, puluhan bannernya telah menghiasi dan bertebaran di berbagai titik lokasi strategis di Lampung. Ade Jona Prasetyo merupakan pengusaha dan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. Ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024–2029. Ade Jona juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara. (red/net)