LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung dikabarkan mulai menelisik dugaan praktik komersialisasi akademik di Universitas Islam An-Nur Lampung yang beralamat di Jalan Pesantren No. 9, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dilaporkan turun langsung melakukan penelusuran pada Selasa (2/6/2026).
Informasinya, praktik yang dipersoalkan berupa pembayaran sebesar Rp4,5 juta kepada mahasiswa dengan dalih biaya asistensi karya ilmiah atau skripsi. Skema tersebut disebut-sebut melibatkan ribuan mahasiswa setiap tahun akademik.
Selain dugaan komersialisasi skripsi, muncul pula persoalan lain yang menjadi perhatian publik. Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Dr. Andi Warisno, diduga tercatat sebagai rektor pada perguruan tinggi lain.
Sejumlah media telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak universitas, namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan resmi.
Berdasarkan informasi yang beredar, laporan masyarakat terkait dugaan praktik tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Agama pada 4 Mei 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi seorang dosen tetap yang juga menjabat Kepala BAAK Program S-1, berinisial Dr. M.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag., menyatakan akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang mencuat.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (helloindonesia)


















