JAKARTA – Iman Rachman mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (30/1).
Pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan.
Langkah ini ia ambil menyusul jebloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak dua hari terakhir.
Menurutnya, pengunduran diri ini menjadi tanggung jawabnya terhadap pasar modal.
“Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap, langkah pengunduran diri ini menjadi yang terbaik bagi pasar modal ke depan.
Iman mengatakan IHSG bisa kembali menguat beberapa waktu ke depan.
“Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini membuka membaik, akan terus membaik hari-hari berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada Kamis pukul 09.26 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Pada perdagangan sesi I pukul 09.26 WIB di Jakarta, Kamis, IHSG tercatat melemah 665,89 poin atau 8,00 persen ke posisi 7.654,66.
Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 62,28 poin atau 7,66 persen ke posisi 750,25.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 09.56 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. (detik/antara)




















