KOTAAGUNG – Berdalih hendak buang air kecil ke toilet mini market Alfamart, FE (18) warga pekon Bandar Sukabumi kecamatan Bandarnegeri Semuong Kkabupaten Tanggamus malah mencuri sabun cair dan celana dalam.
Sial buatnya. Aksinya kepergok karyawan yang curiga. Alhasil, FE pun terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, pihaknya mengamankan FE setelah menerima informasi ada seorang pria memasuki gudang penyimpanan barang dan mengambil sejumlah barang.
“Kejadian di gerai Alfamart Jalan Samudra, Pasar Madang. Pelaku diamankan pada saat itu juga,” katanya.
Kronologis kejadian �berawal ketika pelaku masuk ke dalam gerai dan meminta izin untuk kekamar kecil. Kemudian karyawan menunjukan arah menuju toilet.
Karyawan yang curiga karena pria itu terlalu lama,lalu memeriksa ke ruang belakang. Ternyata pelaku masuk ke gudang penyimpanan barang, bukan ke toilet. Ia pun memeriksa pakaiannya. Ternyata ditemukan dua kotak celana dalam merek GT Man dan dua botol sabun cair pembersih muka merk Fair dan Lovely.
“Atas kejadian tersebut, karyawan melaporkan ke Polsek Kota Agung dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Muji Harjono, berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan sudah 3 kali sejak bulan Oktober hingga berhasil ditangkap. Dimana hal itu dilakukan iseng semata karena barang tersebut dipergunakannya sendiri.
“Pengakuannya sudah tiga kali melakukan hal tersebut, modusnya sama pamit ke kamar mandi. Namun masuk gudang mengambil barang jenis tersebut,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.��(rkt)