PESAWARAN – Masyarakat adat di Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran akan melaporkan dugaan pencemaran limbah yang dilakukan pengelola sagu aren ke DLH Provinsi dan Walhi.

Pengelolaan sagu aren itu ada di Desa Negara Saka dan Desa Negri Ulangan Kecamatan setempat. Pasalnya, hingga saat ini pabrik pengolahan sagu tersebut masih tetap beroperasi meskipun tidak memiliki SPPL dan diduga mencemari lingkungan diwilayah setempat.

“Limbah itukan mengalir ke kali Way Semak. Jadi kami sebagai warga adat tidak lagi bisa mengunakan air kali itu karena limbah yang diduga tidak sehat untuk dikonsumsi. Kalau permasalahan ini tidak selesai di Kabupaten kita akan bawa ke Provinsi,” kata Darwin Firnandis gelar Paksi Buay Gunung.

“Kalau ini tidak juga selesai, kami masyarakat adat akan mengadu Bupati Dendi Romadhona, karena kami yang di rugikan,” ujarnya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan peninjauan ke lokasi pengelolalaan sagu aren. Dan ternyata surat himbauan itu tidak diacuhkan. Malah mereka tetap beropersional seperti biasanya.

“Ini sudah saya berikan peringatan tapi masih berjalan seperti ini. Kami akan berikan peringatan ke dua untuk melaku pemberhentian,” ujar Chairul Anwar yang membidanginya, belum lama ini.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sopyan Anggani menegaskan akan meakukan penutupan. “Mereka (Owner) tidak bisa menjalani opersional seperti biasanya, kalau masih tetap menjalani itu sudah masuk pelanggaran, karena perusahan harus memperhatikan lingkungan dalam kelestarian. Kita tidak mau ada usaha yg menjadi beban lingkungan,” ucapnya. (Don)