JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata dan diminta membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta kepada negara.
Hal ini tercantum dalam petitum gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan.
Gibran diduga karena menurut Subhan
tak pernah sekolah SMA sederajat sesuai hukum RI.
Alhasil dengan dasar itu, syarat Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden dianggap tidak terpenuhi.
Lebih detil terkait materi gugatannya itu, Subhan mengaku akan menjelaskan lebih detil di persidangan.
Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan sebagai penggugat kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan.
Yaitu untuk meminta pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum perdata. Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum.
Sedangkan alasan Subhan menggugat perdata Gibran Rakabuming karena syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan.
Sebab, menurut Subhan, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasar hukum Republik Indonesia (RI).
Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, dilansir Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama. Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.
Untuk saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya. Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).
Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. (kompas)