PESAWARAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pesawaran menilai ada dugaan pelanggaran kode etik oleh salah anggota DPRD (TM) yang bersumber dari dugaan hubungan asmara terlarang dan telah menjadi konsumsi publik.
“Rencananya minggu depan, Selasa atau Rabu, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasinya, dan itu menegaskan komitmen BK guna menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga DPRD,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Pesawaran Lenida Putri, usai rapat bersama anggota, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut politisi partai Gerindra itu, adanya isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh TM, BK memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”BK telah mencermati informasi yang beredar di media dan media sosial dan akan menjalankan mekanisme etik berdasarkan tata tertib serta kode etik anggota DPRD. Prosesnya meliputi klarifikasi, verifikasi, dan penilaian atas fakta serta alat bukti yang relevan,” kata dia.
Lenida menegaskan, bahwa proses etik ini berjalan secara independen dan tidak harus menunggu putusan hukum pidana dari kepolisian (Polda Lampung), sepanjang unsur pelanggaran kode etik kelembagaan sudah terpenuhi.
“Mengenai kasus dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD berinisial TM diduga melanggar pasal terkait kewajiban dan citra lembaga, karena setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan institusi. Dalam kasus TM ini ada dugaan hubungan asmara terlarang dianggap mencederai marwah tersebut,” kata dia.
Dikatakan sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran itu, sebagai bagian dari akuntabilitas publik, BK menempatkan kepentingan lembaga dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas.
Setiap rekomendasi sanksi akan ditetapkan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, dan disampaikan kepada oimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
BK DPRD Kabupaten Pesawaran berorientasi pada penyelesaian yang cepat, transparan, dan berkeadilan guna memulihkan reputasi kelembagaan dan memastikan standar etik DPRD tetap terjaga.
“Pelanggaran etik ini dipandang memiliki dampak reputasional yang signifikan karena narasi amoral di media.” ujarnya
“Dan setiap pelanggaran pasti ada sanksinya, mulai dari teguran lisan hingga usulan pemberhentian sebagai anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga dan bisa saja terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pihak partai,” kata dia. (**)




















