LAMPUNG TIMUR – Hujan lebat disertai angin puting beliung menerjang Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Jumat sore (19/12/2025).
Terjangan angin yang berlangsung sekitar 30 menit itu kembali menelanjangi rapuhnya sistem perlindungan permukiman desa terhadap ancaman cuaca ekstrem yang kian sering terjadi.

Berdasarkan pantauan langsung Tim Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Lampung Timur, angin kencang mulai melanda wilayah desa sekitar pukul 16.30 WIB. Akibatnya, sedikitnya 21 rumah warga mengalami kerusakan, dengan rincian 18 rumah rusak sedang dan 3 rumah rusak parah, termasuk milik Jarno. Kerusakan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar bangunan warga masih jauh dari standar aman menghadapi bencana hidrometeorologi.

Anggota Tim FPRB Lampung Timur, Suyoto, memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa absennya korban bukan berarti kondisi aman. Kerusakan fisik yang terjadi justru menjadi bukti nyata lemahnya mitigasi dan minimnya kesiapsiagaan struktural di tingkat desa.

Sejumlah pohon tumbang menutup akses lingkungan, sementara kabel jaringan listrik terputus, menyebabkan sebagian wilayah Desa Bandar Agung mengalami pemadaman. Situasi ini memperparah kondisi warga yang harus menghadapi dampak bencana tanpa dukungan fasilitas dasar yang memadai.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, tapi kerusakan material cukup signifikan,” ujar Suyoto. Pernyataan ini sekaligus menyiratkan bahwa keselamatan warga masih lebih banyak bergantung pada keberuntungan, bukan pada sistem mitigasi bencana yang matang dan terencana.

Hingga berita ini diturunkan, warga bersama aparat lokal masih melakukan pembersihan dan perbaikan darurat secara swadaya dengan peralatan terbatas. Belum tampak kehadiran bantuan logistik maupun langkah penanganan serius yang menyentuh akar persoalan, yakni kerentanan bangunan warga dan minimnya perlindungan terhadap dampak cuaca ekstrem.

Suyoto menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan. Namun, ia mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada respons pascakejadian semata, melainkan harus diwujudkan melalui penguatan pencegahan, pemetaan risiko, serta edukasi kebencanaan di tingkat desa—sebelum angin puting beliung berikutnya kembali meninggalkan kerusakan yang sama, atau bahkan lebih parah. (Rusman Ali)