PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan sekaligus tiga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, dimana dua pelaku juga merupakan anak dibawah umur berinsial IR (18) dan YM (16) dan SK (21).
Para pelaku diamankan berdasarkan laporan BS (43) selaku ibu korban pencabulan berinisial DS, gadis belia berumur 15 tahun juga warga Kecamatan Sukoharjo.
“Para pelaku diamankan di pada Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 Wib di rumahnya masing-masing,” terang Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (15/7/19) pagi.
Iptu Deddy mengungkapkan, persetubuhan dan pencabulan terjadi pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 Wib, di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, yang dilakukan oleh pelaku IR.
Kemudian korban dibawa oleh pelaku IR ke rumahnya dengan mengajak 2 rekannya yakni YM dan SK. Namun karena korban menolak sehingga kedua rekannya hanya melakukan pencabulan.
Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan sebelumnya korban mengenal pelaku IR sekitar satu bulan melalui jejaring Facebook. Setelah akrab pelaku kemudian mengajak korban menonton Jaran Kepang hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Dalam perkara tersebut turut diamankan berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B 3465 SUJ Warna Hitam.
“Mereka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Adic)