BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) Abdullah Fadri Auli, S.H., dari kantor hukum AFA Law Firm, menilai kantor BPN Kabupaten Pesawaran telah sewenang-wenang. Ini terkait tidak diproses atau dihalang-halanginya upaya peralihan sertifikat kliennya, Endang Retna Juwita, yang merupakan seorang janda selama lima tahun.

“BPN Pesawaran bohong dan zolim terhadap klien kami. Sertifikat bersih, tak dalam blokir, tapi BPN tak kunjung mengeluarkan surat peralihan,� kata Abdullah Fadri Auli.

Dilanjutkan Aab panggilan akrabnya, pihaknya sudah meminta BPN menindaklanjuti�legal opinion�(LO) dari Kejari Pesawaran bahwa BPN tak berwenang lagi memblokir SHM No.00811. Tapi alih-alih mengeluarkan surat peralihan, BPN justru disuratnya tanggal 16 September 2020, minta pihaknya melakukan upaya hukum di pengadilan terhadap lahan tersebut.

“Inikan aneh, BPN mengatakan tak memblokir, tapi belum bisa memproses dengan dalih ada sengketa,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini.

Dijelaskan Aab, seluruh harta peninggalan almarhum Ibrani Sulaiman, termasuk SHM No.00811, tak ada satupun yang sedang di perkara pengadilan di daerah manapun hingga kini. BPN Pesawaran mengakui pernah satu kali memblokir SHM No.00811, pada tahun 2015. Tapi untuk peralihan menurut Kepala Seksi PMPP BPN Pesawaran Zarkowi, belum bisa dilakukan karena ada sengketa di pengadilan.

�Padahal sebagai istri sah satu-satunya dan masuk Ahli Waris Golongan 1 berdasarkan KUHP tentu sangat wajar Endang Retna Juwita memproses seluruh harta peninggalan almarhum. Ini kok dihalangi BPN,” tegasnya.

Soal aturan waris papar Aab sudah jelas. Dimana kliennya merupakan Ahli Waris Golongan 1. Sedangkan pihak yang meminta blokir keponakan suami kliennya yang merupakan Ahli Waris Golongan 2, yang secara otomatis gugur sejak lima tahun lalu.

�Dalam aturan selama masih ada Golongan 1, maka Golongan 2, 3 dan 4 tak memperoleh hak waris. Ini ada apa ini. BPN seperti ada apa-apanya sehingga main blokir saja sampai berulang kali yang dalam Permen Agraria diatur hanya bisa dilakukan 1 kali oleh 1 pemohon terhadap satu Objek,� tanya Aab.

Untuk itu, Aab merencanakan akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut ke Kanwil BPN Lampung, BPN RI, Kementerian Agraria, dan berbagai langkah hukum lainnya demi hak kliennya. Pihaknya juga tengah mengkaji surat warisan yang jadi dasar Yulia Fitriati memblokir lahan kliennya oleh Lurah dan Camat Wayhalim.

Dijelaskan, kliennya Endang Retna Juwita ditinggal suaminya, Ibrani Sulaiman, meninggal dunia saat masih terikat perkawinan sah secara agama maupun negara. Namun, ketika hendak mengurus warisan sebidang tanah milik suaminya ternyata telah diblokir BPN Pesawaran atas permintaan Yulia Fitriati, keponakan suami Endang sejak 2015. Yulia Fitriani mengklaim ahli waris suami Endang berdasarkan keterangan Lurah Wayhalim Permai Elia Rosmiati dan diketahui Camat Ahmad Husna.

“Saya telah meminta BPN Pesawaran membuka blokir yang sudah jatuh tempo SHM No.00811 sejak bulan Februari, sembilan bulan lalu,” ujar Aab.

Kemudian BPN Pesawaran minta pertimbangan hukum atau LO ke Kejari Pesawaran untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat secara hukum pada 18 Maret 2020. Di surat LO Kejari Pesawaran, BPN Pesawaran dinyatakan tak berwenang lagi memblokir/mencatat/mengamankan SHM 00811 atas nama suami Endang.

�Anehnya, setelah LO dari Kejari yang diminta BPN diserahkan pada 28 Juli 2020, BPN Pesawaran tetap bersikukuh tak mau membuka blokir tanah sah milik klien saya,� sesal Aab.(red/net)