BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 125 orang mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung untuk masa bakti 2025-2030.

“Pendaftar dari beragam profesi. Ada Guru Besar, wartawan dan lainnya,” ungkap Ketua Panitia Seleksi Dr. Budiyono, S.H, M.H dalam keterangan via pesan WhatsApp-nya, Rabu 24 September 2025.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung periode 2025-2030.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/598.V/01/HK/2025.

Pendaftaran ini ditujukan bagi masyarakat Lampung yang peduli dan memiliki perhatian terhadap kemajuan pendidikan.

Calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus.

Secara umum, mereka harus beriman, bertaqwa, dan merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Lampung.

Usia pendaftar juga dibatasi, yaitu minimal 25 tahun per 1 Oktober 2025.

Selain itu, calon harus memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk menjadi Anggota Dewan Pendidikan.

Mereka juga wajib tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup dan dapat menyertakan rekomendasi dari organisasi profesi pendidikan, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Calon juga harus bersikap independen, netral, dan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik.

Untuk persyaratan khusus, calon yang berasal dari lingkungan kampus dan masyarakat umum diwajibkan memiliki pendidikan minimal Strata 3 (S-3) atau Strata 2 (S-2). (red)