BANDAR LAMPUNG— Induk Koperasi (Inkop) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) seluruh Indonesia mestinya dibubarkan karena dinilai tak memberi manfaat pada kesejahteraan buruh.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum II DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Alzier Dianis Thabranie seperti dilansir poskotalampung.com, Jumat (21/10/2022).

“Cabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKM) yang tak berdampak terhadap kesejahteraan buruh pelabuhan,” katanya.

Sebaliknya, kata dia, SKB tersebut malah membuat susah buruh-buruh pelabuhan seluruh Indonesia puluhan tahun.

“Hak-hak buruh diduga tak sepenuhnya dipenuhi, kesejahteraan hanya janji-janji hingga kini,” kata tokoh politik dan adat Lampung itu.

SKB itu kesepakatan Kementerian Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan rencana akan membentuk Tim Gabungan Satgas Mafia Pelabuhan Seluruh Indonesia. “Sikat saja mereka yang maling hak buruh,” tandas Alzier.

 Jangan sampai, kata Alzier, jelang diterapkannya modernisasi pelabuhan-pelabuhan di Indonesia serta  sistem digitalisasi yang berkembang cepat saat ini, menuntut adanya perubahan ke arah lebih baik untuk dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara lain.

Inkop TKBM ini harus bisa profesional dalam melaksanakan prinsip-prinsip hubungan kerja yang layak serta dapat memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja,” tandas Mantan Ketua tiga periode Partai Golkar Lampung

Alzier melihat selalu kusutnya pengelolaan TKBM merupakan dampak dari monopoli pengelolaan tenaga kerja pelabuhan dalam satu wadah TKBM. Akibatnya, tak ada kompetisi pelayanan terhadap buruh maupun konsumen atau rekanan.

Ditambah, para pengurusnya yang kerap aji mumpung memonopoli lalu lintas  jasa ribuan buruh pelabuhan sampai ada yang akhirnya tega mengabaikan hak-hak buruh dan upaya peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk fasilitas kerjanya.

“Yang kaya, para pengurusnya, ketua, buruhnya ya begitu-begitu saja, selalu jadi komoditas eksploitasi karena mungkin tak punya pilihan lagi, lemah daya tawarnya terhadap para pengurus koperasi,” ujar Mantan Ketua Golkar Lampung itu

Solusinya, kata dia, dibuka keran para buruh bisa menginduk ke perusahaan bongkar muat (PBM) atau masuk dalam badan khusus yang prinsipnya  tak terjadi monopoli pelayanan terhadap buruh dan mitra usaha. TKBM hanya wadah profesi saja, ujar Alzier.

Selama ini, dasar hukum TKBM Pelabuhan memonopoli buruh adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) N. UM.008/41/2/DJPL-11, No. 93/DJPPK/XII/2011, dan No.96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Solusinya, kata dia, dibuka keran para buruh bisa menginduk ke perusahaan bongkat muat (PBM) atau masuk dalam badan khusus yang prinsipnya  tak terjadi monopoli pelayanan terhadap buruh dan mitra usaha. TKBM hanya wadah profesi saja, ujar Alzier.

Selama ini, dasar hukum TKBM Pelabuhan memonopoli buruh adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) N. UM.008/41/2/DJPL-11, No. 93/DJPPK/XII/2011, dan No.96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Dia yakin mereka yang menentang adanya revisi atau peraturan baru pengelolaan buruh pelabuhan adalah mereka yang sudah merasakan nikmatnya berada di zona kenyamanan monopoli jasa tenaga kerja pelabuhan.

Padahal, yang penting, bagaimana anggotanya yang sejahtera. “FSPTI di bawah kepemimpinan Jumhur Hidayat, kami berjuang agar para buruh semakin solid dan sejahtera,” katanya.

Alzier mengaku sudah memiliki data dan bukti cukup terkait penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Koperasi TKBM, khususnya TKBM Pelabuhan Panjang, tnggal bagaimana para buruh bersatu untuk melawan ketidakadilan ini. (Hbm)