BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota selama Ramadan 2021.

Dalam SE bernomor 045.2/1420/07/2021 disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Surat itu ditujukan untuk Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Bupati/Walikota se Lampung, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal di Provinsi Lampung, dan Direktur BUMND Provinsi Lampung.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam surat edaran.

Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Jam kerja pegawai ASN pada bulan ramadan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut; Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin – Kamis masuk pukul 08:00 WIB, istirahat 12.00 – 12.30 WIB dan pulang 15.00 WIB, kemudian Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB.

Sementara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin – Kamis masuk 08:00 WIB, istirahat 12:00-12:30 WIB dan pulang 14:00 WIB, kemudian Jum’at masuk 08:00 WIB, istirahat 11:30 – 12:30 WIB dan pulang 14:30 WIB, sementara Sabtu masuk 08.00 WIB, istirahat 12.00-12.30 WIB dan pulang 14.00 WIB.

“Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara� yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” katanya.

Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam Icerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retormasi Birokrasi.

Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus Disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung. (lpc)