LAMPUNG TIMUR -� Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap Dwi Handoyo alias Dobleh (24);bin Sunyoto. Warga Dusun Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur ini ditahan karena sangkaan melakukan pembunuhan.

�Pelaku ditangkap pada hari Jumat (8/2/2019) sekira pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Merak, Banten. Setelah itu� kita bawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,� kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, Sabtu (9/2/2019) pagi.

Dwi Handoyo ditangkap karena diduga membunuh pacarnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/38-A/I/PLD LPG/RES LAMTIM/SEK LABUHAN tertanggal 31 Januari 2019.

�Korban adalah Nur Hayati alias Nur alias Netty (29), warga Dusun Kayu Tabu Kecamatan Sukadana,� ujar Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada Sabtu (19/1/2019) lalu sekira pukul 21.00 WIB, Dwi Handoyo mendatangi kontrakan Nur Hayati di Desa Mataram Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Saat itu, Dwi Handoyo meminta agar Nur Hayati berhenti bekerja sebagai pemandu lagu. Namun, karena tak dituruti, terjadi percekcokan di antara mereka.

�Pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia dari arah belakang,� tutur Kapolres.

Setelah itu, Dwi Handoyo mengikat jasad Nur Hayati dengan sarung bantal dan membawa jenazah dengan sepeda motor, kemudian membuang mayat korban di perkebunan sawit Dusun VIII Way Bandar Desa Labuhan Maringgai Kecamtan Labuhan Maringgai.

Tak berapa lama kemudian, warga sekitar dihebohkan dengan penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan pada Kamis (31/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas memperoleh identitas mayat tersebut.

�Berdasarkan keterangan para saksi, diduga kuat pacar korban adalah pelaku pembunuhan,� lanjut Kapolres.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban, satu pasang sepatu, 4 batang patok kayu panjang kurang lebih 30 cm, satu unit handphone warna merah Merk Vivo, dan satu unit sepeda motor warna merah-hitam merk Honda GL Pro.

�Sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,� pungkas Kapolres. (fer)