MESUJI – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat di Kabupaten Mesuji rampung pada 31 Maret 2021. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Ddaya Manusia (BKPSDM) Yopi Saputra melalui Sekertaris Dwi Supratikno, Senin (12/4/21).

Diketahui, ada sebanyak 67 pejabat yang melaporkan hasil LHKPN. Mulai Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah dan seluruh pejabat Eselon II dan Eselon IIIA.

�Tujuan dari LHKPN untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/105/I.02/HK/MSJ/2019 tentang Penetapan Pejabat Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji yang merupakan penegasan dari Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016,” jelasnya. (Hendy)