MESUJI � Petugas Polres Mesuji dan Tim Gabungan Satgas Covid 19 menciduk 7 orang dari acara pernikahan di Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji. Salah satu yang diangkut polisi adalah DJ (Disk Jockey) Rere.
Kapolres Mesuji AKBP Alim diwakili Wakapolres Kompol M Joni membenarkan pihaknya mengamankan tujuh orang yang diduga menyalahgunakan narkoba pil ekstasi dan senjata tajam.
�Salah satunya DJ Rere dan 6 orang lainya warga Sungai Badak pada Minggu 11 April 2021,� katanya.
Dari hasil pemeriksaan urine, DJ. Rere bersama pacarnya dinyatakan negatif. Sementara suami istri,� pemilik pil extasi warga sungai badak positif menggunakan barang berbahaya tersebut,” jelasnya.
Wakapolres menjelaskan, penangkapan berawal saat Tim Gabungan Satgas COVID-19 Polres Mesuji bersama TNI, Satpol PP serta Dinas Kesehatan membubarkan acara pernikahan di Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji. Namun belum sempat tampil di atas panggung, acara tersebut dibubarkan paksa oleh Tim Gugus Tugas.
�Pembubaran dilakukan karena diduga tidak menerapkan protokol kesehatan dan sempat menjadi perhatian masyarakat setempat, karena tidak ada ijin dan tidak mematuhi protokol kesehatan dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (Hendy)