LAMPUNG -Mental Health adalah isu yang saat ini ramai menjadi perbincangan dan pembahasan public. Dari mulai kasus depresi hingga bunuh diri kerap terdengar pada berbagai platform media sosial. Hasil Analisa menunjukkan bahwa sebagian besar masalah bersumber dari psikologi manusia itu sendiri.

Untuk itu, Depp Talk Lampung Camp (DTLC), yaitu lembaga yang bergerak di bidang kesehatan mental, berupaya menghadirkan kegiatan positif dan pembicaraan mendalam dari hati ke hati dengan orang yang sedang merasakan kelelahan jiwa, sebagai wujud tanggung jawab moral kepada tunas bangsa dan warga negara pada umumnya.

DTLC berada di bawah naungan Yayasan Permata Hati, yang concern terhadap isu kesehatan mental, dengan berusaha memberikan konsep kegiatan Outbond dan Healing Therapy, bersama tenaga konselor, psikolog serta praktisi professional.

Kegiatan ini sudah dilaksanakan sebanyak dua kali yang diinisiasi oleh sekumpulan anak muda, sebagai pelopor kebaikan, yaitu Rian Affandi, Coco Cesar Karyatama, Alfan Fauzan, Wendika Ismail, Nando Ariando, dan Nadya Amalia.

Ketua Panitia Pelaksana Outbond Rian Affandi menerangkan, batch pertama yang menghasilkan kegiatan menarik dan bermanfaat, membuat banyak calon peserta yang butuh bimbingan dan nasihat mental, ingin segera bergabung, sehingga batch kedua dilaksanakan pada Minggu, 30 Juni 2024, di Taman Wisata Alam Wira Garden, Bandar Lampung.

Pemberian materi yang menarik, menyenangkan dan tidak terkesan menghakimi kepada para peserta, adalah konsep dan warna baru yang diberikan oleh Deep Talk Lampung ujarnya.

Menurut Rian, pada batch 2 ini, DTLC menggandeng Tika Febriyani, M.Pd. sebagai Konselor dan Dosen BKPI UIN Raden Intan Lampung, Ratna Widiastuti, S.Psi., M.A.,Psi. sebagai Psikolog dan Dosen BK FKIP Unila, Maya Trisia Wardani, S.Si., M.M. sebagai Praktisi Kesehatan Mental dan Ustadz Irsyad Husein Al-Hafidz sebagai Pembina Majelis Taklim Al Ikhlas Pesawaran.

“Dengan semangat �Mari Tumbuh Bersama, Sembuh Bersama�, DTLC berharap dapat memberikan sumbangsih bagi kesehatan mental remaja maupun dewasa, agar UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), yang menuliskan; bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dapat terealisasi,” pungkasnya.

(Iman/Rilis)