BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memastikan proses tahapan puncak pemilihan serentak, yakni pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi Lampung terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) sebagai bagian dari tak terpisahkan bentuk mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih dari APK yang terpasang pada kampanye.
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung pada Tahapan Masa Tenang tanggal 24 s.d. 26 November 2024, berhasil melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dibantu oleh tim pemerintah daerah dalam hal ini polisi pamong praja sebanyak 90.910 APK.
Rinciannya, Lampung Selatan 1059 APK
Lampung Barat 2094 APK, Lampung Utara 1239 APK, Lampung Tengah 21708 APK, Lampung Timur 2994 APK, Bandar Lampung 13467 APK, Pesawaran 13587 APK, Metro 122 APK Pringsewu 14941 APK, Tanggamus 5397 APK, Tulang Bawang 2053 APK, Pesisir Barat 263 APK, Way Kanan 5854 APK, Mesuji 6088 APK, Tulang Bawang Barat 44 APK
Selanjutnya pada Tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara 27 November 2024 hingga s.d. pukul 16.00 WIB, seluruh pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan di semua titik tempat pemungutan dan penghitungan suara.
“Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kaya Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Hanggar dalam siaran resmi ke redaksi be1lampung.com.
Iskardo mengatakan, berdasarkan pengawasan terdapat berbagi bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara. Diantaranya; surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik TPS, terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan gubernur maupun pemilhan bupati dan walikota, adanya surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara serta kelebihan surat suara.
Kekurangan Surat Suara
Bawaslu menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa titik, khususnya 10 kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran dan Tulang Bwang Barat.
Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
Surat Suara Tertukar
Surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara. Hal ini terjadi diempat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.
“Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut,” kata Iskardo
Surat Suara Rusak
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim pengawas pemilu mendapati adanya surat suara rusak yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat.
“Surat suara dimaksud rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan,” jelas Iskardo
Kejadian Khusus Lainnya
Pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.
Warga tersebut memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Kecamatan Metro Timur kota Metro.
“Terhadap hal ini pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa didalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS,” jelasnya.
Hasil pengawasan sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebanyak 34 TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 4 Kabupaten dengan rincian: Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS, Kabupaten Pringsewu terjadi pada 2 TPS, Kabupaten Mesuji terjadi pada 29 TPS
2. Sebanyak 96 TPS didapat Kejadian kekurangan Surat Suara atau sejumlah 6604 Surat Suara Pilgub dan 3548 Surat Suara Pilbup/Pilwalkot, terjadi di 10 Kabupaten/Kota dengan rincian :
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 13 TPS, Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 5 TPS, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS
Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 56 TPS, Kabupaten Lampung Utara terjadi pada 2 TPS, Kabupaten Pringsewu terjadi pada 11 TPS Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 1 TPS, Kabupaten Mesuji terjadi pada 2 TPS, Kabupaten Pesawaran terjadi pada 3 TPS, Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS,
3. TPS didapat Kejadian Surat Suara Rusak, terjadi di 1 Kabupaten dengan rincian : Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS
4. TPS didapat Kejadian Logistik Lainnya Rusak (Kota Suara/Bilik Suara/kelengkapan lainnya), terjadi di 1 Kabupaten/Kota dengan rincian :
Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS
32 TPS didapat Kejadian Lainnya, terjadi di 6 Kabupaten/Kota dengan rincian :
Kota Metro terjadi pada TPS 2 (terdapat seorang warga memaksa masuk arena TPS), Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 3 TPS (Kelebihan Surat Suara), Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 6 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah masuk Kotak suara), Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 9 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara diantar Ke rumah Pemilih), Kabupaten Pringsewu terjadi pada 14 TPS (Kelebihan Surat Suara dan Surat Suara Salah Masuk Kotak Suara), Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 2 TPS (Pindah Lokasi TPS karena Cuaca, Kelebihan Surat Suara)
“Atas semua Kejadian Khusus di atas, jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya Tindak Lanjut antara lain: menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS. Kemudian mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU.
Terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut. Selanjutnya, melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas,” jelasnya.
“Informasi hasil pengawasan tersebut diatas akan dilakukan update data hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan,” pungkasnya. (*)