BANDAR LAMPUNG � Pemerintah Provinsi dan Polda Lampung kembali akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Itu setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pemberian keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diajukan oleh Pemprov Lampung.
“Informasi terakhir fasilitasi dari Kemendagri Jumat kemarin sudah turun. Berarti tinggal memperbaiki sesuai rekomendasinya, setelah itu tanda tangan Pergub nya. Mudah-mudahan bulan April ini untuk BBNKB II dihapus atau 0 persen,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Fahrizal mengungkapkan, dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini akan ada beberapa klaster atau kelompok yang akan diberikan kepada wajib pajak, salah satunya adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Namun untuk penghapusan BBNKB secara permanen seperti yang sudah dilakukan di 25 provinsi di Indonesia, harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) ditetapkan.
“Penghapusan BBNKB II secara permanen itu jika Perda PRD setiap daerah sudah ditetapkan, tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBNKB II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan,” jelasnya.
Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, ada 2,36 juta kendaraan roda empat dan roda dua di Lampung tidak bayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar. Namun, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak, sisanya ada 2,36 juta kendaraan tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.
“Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi,� apakah masih ada atau tidak? Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri,” kata Adi.
Ia mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Masih banyaknya kendaraan terdaftar tidak bayar pajak ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangat efektif, dan bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Rizal, warga Labuhan Dalam Bandar Lampung berharap pemutihan ini tidak dipersulit. Samsat harusnya lebih mencari cara agar prosedur pemutihan tidak bertele-tele dan lambat.
�Pernah ngurusin punya mertua. Terpaksa kita yang jalan, karena gak ada lagi orang. Busyet, loketnya sangat banyak. Dioper-oper kayak bola bekel. Ngurusnya bisa sampe berhari-hari. Waktu kita habis cuma buat ngurusin bayar pajak. Dan otomatis pekerjaan kita terbengkalai,� keluhnya. (kpt/ilo)