BANDAR LAMPUNG — Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merevisi jumlah persentase Sistem Pendaftaran Peserta Didik (PPDB).

Hal ini terkait Ketentuan Pasal 16 Ayat (2,3 dan 4) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB .

“Kami apresiasi, ini bentuk respon pemerintah. Semula persentase quota peserta didik yang diterima melalui PPDB yakni Zonasi sebanyak 90 % menjadi 80%, Prestasi sebesar 5 % menjadi 15% dan perpindahan tugas orang tua tetap sebesar 5 %, ucap Ansori, Koordinator Presidium KPKAD kepada gantamedia.com, Sabtu (22/6/2019).

Lulusan Magister Hukum Unila ini juga menjelaskan, terkait syarat dan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

“Persoalan ini belum selesai. Syarat zonasi dengan Bukti Domisili Kartu Keluarga (KK) itu paling lambat 6 bulan. Ada masyarakat yang berpikir pendek, akhirnya memanipulasi data kependudukannya dengan membuat KK palsu,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ansori memaparkan bahwa keterlibatan stakeholders sangat penting. Ayah dua anak ini juga menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar mengusulkan kepada Kemendikbud untuk membentengi dugaan pemalsuan.

“Kami telah merilis pernyataan resmi, persoalan dugaan pemalsuan Kartu keluarga atau keterangan domisili. Jika sistem PPDB ini tetap dipertahankan, maka bakal ada “eksodus” alamat siswa. Penting melibatkan stakeholders yang punya kewenangan terkait kependudukan dengan mencantumkan minimal ada persyaratan dari disdukcapil setempat dalam revisinya”, paparnya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, akibat persoalan zonasi ini diduga telah ada 1 Kartu Keluarga yang isinya 10 (sepuluh siswa ) dan 1 lagi dugaan pemalsuan KK double dalam satu rumah, KPKAD menyarankan Pemprov mengusulkan kepada Kemendikbud untuk membentengi dugaan pemalsuan persyaratan domisili tersebut,” pungkasnya. (Rls/Red)