BANDAR LAMPUNG – H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, pasca dibacakannya keputusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Lampung Selatan.

�Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan.� Begitu keputusan dan ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan di ruang sidang lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Kepada Media TEC yang juga Ketua FKPPI Lampung ini menyatakan bahwa yang harus dibangun dalam demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan dengan semangat gotong royong membangun Kabupaten Lampung Selatan.

�Saya yakin dan percaya tujuan semua para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan. Dan ini semua sudah jalan Tuhan, serta keputusan dan ketetapan terbaik dari Allah SWT,� ujar TEC.

�Karena itu dengan ketulusan hati, TEC menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu. Selamat bekerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Lampung Selatan. Dan TEC berjanji untuk mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan Nanang-Pandu dalam memimpin Kabupaten Lampung Selatan, baik melalui kelembagaan Partai Golkar dan kader-Kadernya, maupun melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan tekad bersama bahwa Lampung Selatan kedepan harus lebih maju, makmur dan sejahtera,� pungkas Tony. (red)