BANDAR LAMPUNG �DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandarlampung menyerahkan langsung surat “protes” atas penahanan advokat DS ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (15/2/21).

Setelah menyampaikan surat-surat protes atas penahanan rekan seprofesi mereka tersebut, Tim Advokasi DS yang dikoordinir PBH DPC Peradi lalu melaporkan kasus ini ke DPN Peradi.

Juru bicara Tim Advokasi David Sihombing, Alfian SH, MH mengatakan, ada dua hal yang disepakati dalam dialog dengan Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Antoni Silo.

Pertama, DPN mendukung semua upaya yang dilakukan DPC demi terjaganya marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim.

Kedua, DPN Peradi mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait.

“Inti laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik dalam penangkapan dan penahanan DS,” kata Alfian seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Diketahui, kasus ini berawal dari penahanan David Sihombing oleh Polresta Bandar Lampung, Jumat (5/2/21).

Kasat Reskrim Kompol Resky Maula beralasan, penahanan terkait kasus sengketa Terminal Kemiling, pasca klien DS menutup akses jalan terminal.

DS statusnya telah naik menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1�24 jam.

Sang advokat dikenakan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.

Subroto, klien DS menutup akses masuk lokasi pos retribusi Terminal Kemiling dengan bongkahan batu-batu besar, Jumat (22/1).

Dia mengklaim lokasi tersebut miliknya berdasarkan Keputusan Pengadilan No.25/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (rmol)